JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan aturan terbaru tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali periode 30 November-13 Desember 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 63 Tahun 2021.
Disebutkan bahwa ada sejumlah daerah yang status PPKM nya kembali turun menjadi PPKM Level 2, termasuk DKI Jakarta.
Sebelumnya, Jakarta sudah berstatus PPKM level 1.
Baca juga: Reuni 212 Batal di Jakarta, Wagub DKI: Keputusan yang Sangat Bijak
Menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO), ada beberapa kriteria yang menyebabkan suatu daerah masuk ke dalam kategori level 2.
Kriteria tersebut adalah angka kasus positif Covid-19 antara 20 hingga 50 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Terakhir, jumlah angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah itu.
Baca juga: Sopir Mercy yang Lawan Arah di Tol JORR Idap Demensia, Bilang Hendak Kerja padahal Sudah Pensiun
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.