Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Shendy Adam
ASN Pemprov DKI Jakarta

ASN Pemprov DKI Jakarta

Menghidupkan Jenama Jakarta Kota Kolaborasi

Kompas.com - 03/12/2021, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Perserikatan Bangsa–bangsa menyebutkan tahun 2014, sebanyak 54 persen penduduk sudah tinggal di kota dan akan terus meningkat hingga mencapai 66 persen pada tahun 2050.

Mengapa kota amat memikat? Di mana ada gula, di situ ada semut. Sesederhana itu.

Kota adalah simpul utama dalam globalisasi ekonomi. Pendapat beberapa pakar, kota adalah kontributor sebenarnya dalam ekonomi negara karena aktivitas penyumbang pendapatan nasional utamanya berada di kota.

Kota ketiban untung dari berkumpulnya infrastruktur fisik, sumber daya manusia, serta teknologi komunikasi dan informasi yang mendukung pembangunan ekonomi.

Kota yang berdaya saing tinggi menjadi tujuan lokasi berpindahnya modal, manufaktur mutakhir, bakat-bakat terbaik, teknologi, turis, event dan warga kaya (Yananda dan Salamah, 2014).

Demikian juga dengan Jakarta. Posisinya tidak lagi bersaing dengan daerah lain di Indonesia, melainkan dalam kontestasi dengan kota-kota global.

Salah satu strateginya adalah dengan membangun citra dan reputasi yang positif, melalui city branding (penjenamaan kota).

Belakangan, Jakarta memperkenalkan jenama +Jakarta kota kolaborasi.

City branding adalah proses strategis untuk mengomunikasikan citra suatu kota atau daerah kepada seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk di antaranya penduduk kota, turis, investor dan sebagainya (Raharjo, 2015).

Tujuan dari pemberian merek suatu kota, yaitu untuk meningkatkan daya saing dan memberikan citra lebih spesifik untuk mampu membedakan kota tersebut dengan kota lain (Hall, 2002 dalam Huh 2006; Roostika 2012).

Secara resmi, +Jakarta baru mulai ditetapkan pada 22 Juni 2020 lalu, tepat saat ulang tahun kota ini ke-493 ditandai dengan terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penjenamaan Kota.

Sejak itu, berbagai atribut visual dengan logo +Jakarta banyak kita jumpai di berbagai sudut kota.

Bentuknya yang paling banyak adalah mural, yang biasanya juga mencantumkan identitas lokal (baca: kelurahan) yang mendahului logo +Jakarta.

Ada juga yang berbentuk instalasi besar seperti di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Jenama +Jakarta kota kolaborasi sejatinya mengandung nilai filosofis, yakni sebuah katalis dan ajakan untuk berkolaborasi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com