Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/12/2021, 16:16 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa kasus hoaks babi ngepet, Adam Ibrahim.

Majelis hakim menyatakan, Adam Ibrahim terbukti secara sah telah menyebarkan berita bohong terkait kasus babi ngepet itu.

“Menyatakan Adam Ibrahim alias Adam telah terbukti dan secara sah dan bersalah. Menjatuhkan pidana kepada Adam Ibrahim selama empat tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, M Iqbal, di Pengadilan Negeri Depok, Senin (6/12/2021) sore.

Baca juga: Senin Siang, Terdakwa Kasus Hoaks Babi Ngepet Akan Divonis di PN Depok

Vonis hakim tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)  yang menuntut Adam tiga tahun penjara.

Majelis hakim mengatakan, vonis yang dijatuhkan lebih berat karena perbuatan Adam telah meresahkan masyarakat, membuat keonaran, dan tidak menjadi contoh di masyarakat.

Hakim lalu menanyakan sikap pengacara Adam Ibrahim. Pengacara kemudian menanyakan kepada Adam.

“Saya terima putusan pidana dan akan bertanggung jawab terhadap perbuatan saya,” kata Adam lewat telekonferensi.

“Masih banding atau terima?” kata pengacara.

Baca juga: Terdakwa Hoaks Babi Ngepet Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Terlalu Tinggi

“Saya ikhlas lillahi taala,” ujar Adam.

Kasus hoaks babi ngepet tersebut bermula saat ada seekor babi hutan yang dibeli dan dimasukkan ke dalam kandang dan lalu menjadi tontonan warga Bedahan, Sawangan, Depok.

Adam lewat pelantang dengan meyakinkan mengumumkan bahwa itu bukan sekadar babi tetapi manusia yang telah berubah menjadi babi atau babi ngepet.

Dia lalu menyusun skenario penangkapan babi yang melibatkan sejumlah orang.

Adam melakukan rekayasa kasus itu agar dirinya bisa dianggap sebagai tokoh terpandang di daerah tempat tinggalnya tersebut.

Adam Ibrahim kemudian didakwa telah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran. Dia didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com