Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Janji Anies untuk Naikkan UMP Jakarta Terhalang PP Pengupahan

Kompas.com - 08/12/2021, 10:04 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Surat Keputusan tentang UMP DKI 2022 pada 20 November 2021.

UMP DKI 2022 ditetapkan naik sebesar Rp 37.749 atau 0,8 persen dibanding tahun lalu, yakni menjadi Rp 4.453.935.

Kenaikan UMP yang relatif kecil itu dikritik oleh serikat buruh. Para buruh kemudian menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta pada 29 November lalu.

Massa buruh menuntut Pemprov DKI meninjau ulang keputusan penetapan UMP DKI 2022 sekaligus menaikkan UMP 2022.

Baca juga: Hari Ini, 10.000 Buruh Gelar Unjuk Rasa Tagih Janji Anies Naikkan UMP

Saat itu, Anies menemui serikat buruh yang menggelar aksi demo di depan Gedung Balai Kota. Di hadapan massa buruh, Anies mengaku terpaksa meneken surat keputusan soal penetapan UMP DKI 2022.

"Perlu saya sampaikan, tanggal 20 (SK) harus dikeluarkan, kenapa? Karena ketentuan mengharuskan harus keluar keputusan gubernur sebelum tanggal 20. Bila tidak mengeluarkan, maka jadi melanggar," kata Anies.

"Kami terpaksa keluarkan keputusan gubernur ini, karena bila tidak dikeluarkan, kami dianggap melanggar. Tapi, kami bilang ini tidak cocok dengan situasi di Jakarta," ucapnya.

Anies juga mengeklaim bahwa ia sudah menyurati Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI untuk meminta pengkajian ulang formula kenaikan UMP tahun 2022.

Surat dengan nomor 533/-085.15 itu memuat beberapa poin yang intinya meminta Kemenaker mengkaji ulang kenaikan UMP dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan kenaikan rata-rata UMP per tahun.

"Berkenaan dengan itu, dengan hormat kami mengusulkan dan mengharapkan ibu menteri meninjau kembali formula penetapan UMP sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan agar dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang harmonis, sehingga kesejahteraan buruh dapat terwujud," tulis Anies dalam surat yang diteken 22 November 2021.

Baca juga: Saat PPKM Level 3 Se-Indonesia Batal, tapi Anies Telanjur Teken Kepgub

Menurut Anies, kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 0,8 persen tidak sesuai dengan prinsip keadilan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com