Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Isi Lengkap Surat Massa Buruh ke Anies, Tagih Revisi UMP DKI Jakarta 2022

Kompas.com - 08/12/2021, 16:30 WIB
Vitorio Mantalean,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Buruh menagih revisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Mereka melayangkan surat kepada Anies bertanggal 6 Desember 2021, diteken oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Permintaan revisi itu berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa Undang-undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa kebijakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja yang berdampak luas ditangguhkan.

Baca juga: Tagih Anies Revisi UMP DKI 2022, Perwakilan Massa Buruh Diterima Audiensi di Balai Kota

Buruh menganggap, penetapan UMP 2022 merupakan kebijakan yang berdampak luas.

Namun, hingga kini belum ada revisi soal besaran UMP 2022.

"Sehubungan munculnya polemik terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang oleh pemerinah ditafsirkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK) dan aturan pelaksanaannya masih tetap berlaku termasuk pengaturan mengenai ketenagakerjaan," demikian isi surat KSPI dan KSPSI untuk Anies.

KSPI dan KSPSI kemudian mengajukan beberapa argumen dan tuntutan kepada Anies, sebagai serikat yang mewakili jutaan buruh di Indonesia sekaligus salah satu pemohon uji formil Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca juga: Buruh Padati Balai Kota DKI, Tagih Janji Anies Tinjau Ulang UMP 2022


Berikut isi lengkapnya:

1) Dalam penafsiran kami, Putusan Nomor 91/PUU-XVlIl/2020 harus dimaknai bahwa aturan ketenagakerjaan dalam UUCK dan peraturan turunannya tidak boleh dilaksanakan karena sektor ketenagakerjaan tergolong sebagai kebijakan strategis dan berdampak luas sebagaimana dimaksud dalam naskah akademik dan materi muatan undang-undang a quo.

2) Terkait kebijakan upah minimum tahun 2022, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak dapat mendasarkan pada norma UUCK dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, melainkan harus didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

3) Menuntut kepada Bapak Gubernur Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Desembet 2021 untuk merevisi surat Keputusan Gubernur terkait Upah Minimum Provinsi Tahun 2022, sesuai dengan janji yang pernah disampaikan secara terbuka pada tanggal 29 November 2021 dlhadapan rlbuan peserta aksi dan diliput oleh berbagai media didepan Balai kota DKI Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com