JAKARTA, KOMPAS.com - Transjakarta tengah menjadi sorotan publik terkait rentetan kecelakaan yang terjadi selama sebulan terakhir.
Ternyata, angka kecelakaan bus Transjakarta membuat miris publik.
Dalam rapat bersama Komisi B DPRD DKI, Direktur Utama PT Transjakarta Yana Aditya memaparkan, ada 502 kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta sepanjang Januari hingga Oktober 2021.
Menyikapi hal tersebut, pengamat transortasi Djoko Setijowarno mengatakan, kecelakaan tidak serta merta menjadi kesalahan pengemudi bus.
"Terjadinya kecelakaan tidak serta merta disalahkan kepada sopir. Karena ini pasti terkait dengan banyak hal," jelas Djoko saat dihubungi pada Rabu (8/12/2021) malam.
Baca juga: Manajemen PT Transjakarta Bungkam soal Video Direksi Tonton Tari Perut
Djoko meminta agar manajemen Transjakarta, maupun publik menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Kecelakaan Trasnportasi (KNKT).
"Maka kita harus menunggu hail investigasi KNKT. Hasil itu akan memberikan rekomendasi yang lebih menyeluruh," kata dia.
Menurut dia, audit menyeluruh perlu dilakukan dalam perusahaan Transjakarta.
"Perihal audit pun tak hanya soal keselamatan. Keseluruhan saja. Baik itu manajemen, finansial, dan sebagainya. Agar diketahui banyak hal yang harus segera diperbaiki," kata dia.
Djoko menyoroti sejumlah hal penting yang perlu diperhatikan manajemen di Transjakarta terkait sopir.
"Hal yang sepele mungkin. Tapi memberikan waktu dan tempat istirahat pengemudi itu penting," kata Djoko.
Menurut dia, memastikan kondisi pengemudi dalam keadaan tidak lelah maupun tidak mengantuk bagian dari tanggung jawab operator dan manajemen.
Baca juga: Dirut PT Transjakarta: Tidak Ada Sopir Kerja Lebih dari 8 Jam Per Hari
Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Karena jam pengemudi itu sudah diatur di UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Maksimal pengemudi bekerja itu 8 jam per hari, kalau perkotaan bisa 12 jam. Waktu dihitung sejak persiapan, bukan saat mengmudi. Namun itu termasuk istirahat setiap empat jam selama 30 menit," jelas dia.
Selain itu, pemeriksaan kesehatan pengemudi juga wajib dilakukan secara rutin.