Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Sepele, Beri Waktu dan Tempat Istirahat Sopir Transjakarta Itu Penting

Kompas.com - 09/12/2021, 08:57 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Transjakarta tengah menjadi sorotan publik terkait rentetan kecelakaan yang terjadi selama sebulan terakhir.

Ternyata, angka kecelakaan bus Transjakarta membuat miris publik.

Dalam rapat bersama Komisi B DPRD DKI, Direktur Utama PT Transjakarta Yana Aditya memaparkan, ada 502 kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta sepanjang Januari hingga Oktober 2021.

Menyikapi hal tersebut, pengamat transortasi Djoko Setijowarno mengatakan, kecelakaan tidak serta merta menjadi kesalahan pengemudi bus.

"Terjadinya kecelakaan tidak serta merta disalahkan kepada sopir. Karena ini pasti terkait dengan banyak hal," jelas Djoko saat dihubungi pada Rabu (8/12/2021) malam.

Baca juga: Manajemen PT Transjakarta Bungkam soal Video Direksi Tonton Tari Perut

Djoko meminta agar manajemen Transjakarta, maupun publik menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Kecelakaan Trasnportasi (KNKT).

"Maka kita harus menunggu hail investigasi KNKT. Hasil itu akan memberikan rekomendasi yang lebih menyeluruh," kata dia.

Menurut dia, audit menyeluruh perlu dilakukan dalam perusahaan Transjakarta.

"Perihal audit pun tak hanya soal keselamatan. Keseluruhan saja. Baik itu manajemen, finansial, dan sebagainya. Agar diketahui banyak hal yang harus segera diperbaiki," kata dia.

Djoko menyoroti sejumlah hal penting yang perlu diperhatikan manajemen di Transjakarta terkait sopir.

"Hal yang sepele mungkin. Tapi memberikan waktu dan tempat istirahat pengemudi itu penting," kata Djoko.

Menurut dia, memastikan kondisi pengemudi dalam keadaan tidak lelah maupun tidak mengantuk bagian dari tanggung jawab operator dan manajemen.

Baca juga: Dirut PT Transjakarta: Tidak Ada Sopir Kerja Lebih dari 8 Jam Per Hari

Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Karena jam pengemudi itu sudah diatur di UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Maksimal pengemudi bekerja itu 8 jam per hari, kalau perkotaan bisa 12 jam. Waktu dihitung sejak persiapan, bukan saat mengmudi. Namun itu termasuk istirahat setiap empat jam selama 30 menit," jelas dia.

Selain itu, pemeriksaan kesehatan pengemudi juga wajib dilakukan secara rutin.

Sedangkan, untuk memastikan kemampuan pengemudi, lanjut Djoko, bimbingan teknik juga perlu dilakukan terhadap pengemudi untuk penyegaran.

Djoko menyarankan Transjakarta ke depannya dipegang oleh direksi yang memang mengerti dan berpengalaman dalam mengelola angkutan umum.

"Kalau ingin profesional, Transjakarta sebaiknya cari direksi yang punya pengalaman pernah memimpin atau memiliki kemampuan untuk mengelola angkutan umum. Ini bukan perusahaan kecil, cari lah orang profesional, sehingga Transjakarta bisa profesional juga," tutup Djoko.

Baca juga: KNKT Turun Tangan Setelah 500-an Kecelakaan Bus Transjakarta...

PT Transjakarta sebelumnya membantah bahwa pihaknya mempekerjakan sopir lebih dari delapan jam per hari.

"Tidak ada yang lebih dari 8 jam, sesuai SOP (standar operasional prosedur), tidak ada," kata Direktur Utama PT Transjakarta Yana Aditya di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Yana mengatakan, pihaknya saat ini sedang mengevaluasi pedoman keselamatan sopir bus Transjakarta terkait kasus kecelakaan yang sering terjadi.

Selain itu, PT Transjakarta juga akan mengikuti rekomendasi perbaikan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait keselamatan kerja.

"Kami semua dari keluarga besar Transjakarta dan operator sepakat akan menjalankan semua pedoman keselamatan yang nanti akan kami jadikan sebagai acuan baru," ujar Yana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com