JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pemerintah provinsi berharap formula perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) bisa diperbaiki.
Pemprov DKI telah mengirimkan surat ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terkait UMP Ibu Kota.
"Kami masih menunggu (jawaban), mudah-mudahan ada respons baik. Kami berharap formulanya diperbaiki, direvisi, namun sekarang kan kewenangannya langsung di kementerian di pusat, bukan di kami," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/12/2021), seperti dikutip Antara.
Menurut Riza, pemerintah pusat memang juga memiliki banyak pertimbangan.
Baca juga: Dilema Politik Anies Baswedan, antara Duo Cuomo dan Reuni 212
Namun ia menjamin pemerintah memahami apa yang menjadi keinginan buruh, para pengusaha, dan juga kepentingan masyarakat Jakarta.
Riza mengatakan, setiap kebijakan ada batasan dan aturannya masing-masing.
Pemprov DKI harus patuh dengan regulasi dan aturan yang harus dipatuhi, di antaranya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kami harus patuhi, selama PP-nya belum diubah kami tidak boleh melanggar. Kita kan harus patuh dan taat terhadap aturan. Regulasinya begitu dan memang kita harus menunggu perbaiki dari regulasi itu," tuturnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyebut bahwa formula pengupahan yang saat ini berlaku lewat Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tidak cocok buat kondisi Ibu Kota.
Akibat formula ini, upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 hanya naik Rp 37.749 atau 0,85 persen saja dibandingkan tahun lalu.
"Kita mengatakan formula ini tidak cocok untuk diterapkan di Jakarta," kata Anies di hadapan massa pengunjuk rasa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Senin (29/11/2021).
"Kita berkeinginan agar di Jakarta baik buruh maupun pengusaha merasakan keadilan," tambahnya.
Baca juga: Anies Tak Temui Buruh dalam Audiensi di Balai Kota
Anies menjelaskan, selama pandemi ada sektor-sektor yang memang mengalami kesulitan, tapi ada juga sektor-sektor yang mengalami pertumbuhan.
"Yang buat masker tumbuh tidak? Tumbuh. Yang hotel tumbuh tidak? Tidak," kata dia.
Namun, dalam perhitungan pengupahan berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, faktor penentu kenaikan UMP hanya tingkat inflasi atau pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan di suatu wilayah.