TANGERANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan selebgram Rachel Vennya sempat kembali ke Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, setelah kabur dari lokasi tersebut.
Hal itu diungkap oleh Rachel saat menjalani di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Saat persidangan berlangsung, Rachel mengaku kembali ke Wisma Atlet untuk mengambil foto yang menggambarkan seolah-olah sedang menjalani karantina kesehatan.
Hal itu dilakukan pada 18 September 2021 atau sehari setelah dia pulang dari Amerika Serikat pada 17 September 2021.
"Saya ketahuan (tidak mengikuti karantina kesehatan) sama Pak Jendro. Saya hubungi Ovelina (terdakwa lainnya/protokoler Bandara Soekarno-Hatta) dan Bang Satria (personel TNI di Bandara Soekarno-Hatta), ini saya harus gimana," papar Rachel dalam persidangan.
"Saya disuruh ke wisma," sambung dia.
Baca juga: Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara atas Kasus Kabur Karantina, tapi Tak Perlu Dipenjara asal...
Sesampainya di Wisma Atlet, Rachel mengambil beberapa foto, baik di kamar atau di luar kamar.
Rachel mengaku dia tidak sendirian saat menuju Wisma Atlet, melainkan bersama pacarnya yang bernama Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnisa.
Untuk informasi, Salim dan Maulida juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
Rachel mengambil foto-foto di Wisma Atlet agar tidak tidak ketahuan kabur dari karantina.
"Seolah-olah di tempat itu, bahwa menjalani karantina?" tanya hakim kepada Rachel.
"Iya," jawab Rachel.
Rachel melanjutkan, setelah mengambil foto-foto itu, dia kemudian pulang. Keesokannya, Rachel kembali lagi ke Wisma Atlet untuk mengikuti skrining tes Covid-19.
Baca juga: Kabur dari Karantina, Rachel Vennya: Saya Pernah Karantina, Enggak Nyaman
Adapun Rachel, Salim, Maulida, dan Ovelina divonis hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan.
Artinya, Rachel dkk tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan masa percobaan, mereka tidak berbuat tindak pidana.