JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus selebgram Rachel Vennya kabur dari pusat karantina digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang, pada Jumat (10/12/2021).
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Arief Budi, hakim anggota I Fathul, dan hakim anggota II Ari.
Sidang tersebut dilaksanakan dengan menerapkan hukum acara pidana singkat. Dengan demikian, majelis hakim langsung membacakan putusan persidangan.
Rachel tiba di PN Tangerang sekitar pukul 13.25 WIB bersama tersangka lainnya, yakni pacarnya, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnisa.
Saat persidangan, mereka tak didampingi penasihat hukum.
Baca juga: Cara Rachel Vennya Kabur dari Karantina Kesehatan, Bayar Rp 40 Juta untuk 3 Orang
Rachel Vennya divonis hukuman percobaan dalam kasus pelanggaran kekarantinaan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Majelis hakim menjatuhkan hukuman empat bulan penjara, dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan.
Dengan begitu, Rachel tidak perlu menjalani hukuman penjara, asalkan selama delapan bulan masa percobaan, dia tidak berbuat tindak pidana.
Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Salim, Maulida, dan seorang protokoler Bandara Soekarno-Hatta yang bernama Ovelina.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing empat bulan (penjara), dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali dengan putusan hakim diberikan perintah lain," kata ketua majelis hakim Arief Budi saat membacakan putusan.
Baca juga: Rachel Vennya Ungkap Kronologi Kabur dari Karantina Kesehatan
Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa. Rachel mengaku siap mengikuti proses hukum yang sudah ditetapkan dalam persidangan.
"Saya menjalani proses hukum yang berlaku," ujar Rachel, Jumat.
Dalam persidangan, Rachel mengaku telah kabur dari pusat karantina. Dia mengatakan, tak mau karantina setelah pulang dari Amerika Serikat karena merasa tak nyaman.
Dia merasakan hal tersebut saat menjalani karantina kesehatan seusai tiba dari Dubai, Uni Emirat Arab.
"Sebelumnya saya pernah karantina (kesehatan) dan enggak nyaman. Sebelumnya pulang dari Dubai, (karantina) lima hari," ungkap Rachel.
Setelah kabur, Rachel mengaku kembali ke Wisma Atlet untuk mengambil foto ruangan hingga suasana proses karantina.
Hal itu dilakukan pada 18 September 2021 atau sehari setelah dia pulang dari Amerika Serikat pada 17 September 2021.
"Saya ketahuan (tidak mengikuti karantina kesehatan) sama Pak Jendro. Saya hubungi Ovelina (terdakwa lainnya/protokoler Bandara Soekarno-Hatta) dan Bang Satria (personel TNI di Bandara Soekarno-Hatta), ini saya harus gimana," papar Rachel dalam persidangan.
"Saya disuruh ke Wisma," sambung dia.
Baca juga: Kabur dari Karantina, Rachel Vennya: Saya Pernah Karantina, Enggak Nyaman
Dalam persidangan tersebut, Rachel juga mengaku membayar Rp 40 juta agar bisa kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.
Uang itu, diserahkan kepada Ovelina yang merupakan seorang protokol Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.
Rachel mengaku, seluruh uang itu sudah dikembalikan oleh Ovelina.
Dalam kesempatan yang sama, Ovelina mengaku, besaran Rp 40 juta itu diminta oleh Satgas Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta.
"Itu dari Satgas Covid-19. Kata Eko, per orang Rp 10 juta," kata Ovelina, kepada hakim.
Ovelina menyatakan, Rp 10 juta itu diminta untuk tiga orang, yaitu Rachel, pacarnya yang bernama Salim Nauderer dan manajernya yang bernama Maulida Khairunnisa.
Ovelina menyebutkan, Rachel sudah mentransfer Rp 40 juta ketika masih berada di Amerika Serikat.
Baca juga: Rachel Vennya Mengaku Foto-foto di Wisma Atlet agar Tak Ketahuan Kabur Karantina
Rachel mentransfer Rp 40 juta itu kepada seorang yang disebut sebagai petugas Satgas Covid-19 bernama Cania.
"Sebelum mereka (Rachel, Salim, dan Maulida) datang, sudah transfer dulu. Transfer ke nomor rekening Cania," kata Ovelina.
Uang tersebut pun akhirnya diterima oleh Ovelina, meski dia sendiri tidak yakin dapat meloloskan Rachel, Salim dan Maulidia dari kewajiban karantina.
"Saya juga enggak yakin karena yang berwenang (meloloskan karantina kesehatan) itu Satgas Covid-19. Dia yang membuat keputusan itu," pungkasnya.
Adapun Rachel ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas pemeriksaan dan melakukan gelar perkara pada 3 November 2021.
Awalnya, Rachel dikabarkan kabur dari kewajiban karantina kesehatan usai bepergian dari luar negeri.
Baca juga: Divonis 4 Bulan Penjara, Rachel Vennya Jalani Proses Hukum yang Berlaku
Kasus kaburnya Rachel diketahui publik dari kabar yang beredar di dunia maya sejak 11 Oktober 2021.
Kabar itu pertama kali diungkap salah satu warganet yang mengeklaim bertugas di pusat karantina Wisma Atlet Pademangan.
Rachel bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina.
Padahal, Rachel yang baru pulang dari Amerika Serikat itu seharusnya menjalani karantina selama delapan hari sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.