A sempat kunjungi istrinya
Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman berujar, sebelum melarikan diri ke tempat yang tak diketahui, A sempat mengunjungi istrinya.
"Kami sudah lakukan pencarian, yang pertama ke rumah istrinya. Informasinya seperti itu, dia (A) menjenguk istrinya yang sedang sakit," tuturnya, Senin.
Tubagus menyatakan, Kemenkumham sudah memeriksa istri A berkait kasus suaminya kabur dari lapas. Namun, dia belum mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap istri A.
Baca juga: Napi Kabur dari Lapas Kelas I Tangerang Sempat Kunjungi Istrinya yang Sakit
Dia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan polisi untuk mencari A di sejumlah lokasi. Salah satunya adalah tempat tinggal A di Aceh.
2 napi kabur dari Lapas Tangerang
Sebagaimana diketahui, dalam waktu 1,5 tahun terakhir ini ada dua narapidana yang mampu kabur dari Lapas Kelas I Tangerang.
Selain A, warga negara China yang merupakan narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Antoni (53) kabur pada 14 September 2020.
Saat ditanya apakah tidak ada peningkatan pengawasan terhadap para narapidana di Lapas Tangerang, Kabag Humas Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti mengeklaim bahwa hal itu sudah dilakukan.
Baca juga: 2 Napi Kabur dari Lapas Tangerang, Ini Kata Kemenkumham soal Pengawasan Narapidana
"Kalau peningkatan pengawasan sudah dilakukan, selalu dilakukan," ucap dia.
Akan tetapi, berdasarkan kasus kaburnya A, Rika tak menampik bahwa memang ada beberapa hal yang harus dievaluasi, mulai dari pelaksanaan sistem hingga petugas.
Kata dia, pasti akan ditemukan petugas yang melakukan pelanggaran berkait A bisa kabur dari Lapas Kelas I Tangerang.
Kemenkumham, imbuh Rika, nantinya akan memberikan sanksi terhadap petugas yang melakukan pelanggaran itu.
"Bagian dari evaluasi itu adalah dilakukan punishment terhadap petugas yang melakukan pelanggaran. Itu bagian dari evaluasi," tuturnya.
Periksa pejabat lapas