TANGERANG, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencopot Nirhono Jatmokoadi dari jabatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang per Rabu (15/12/2021) ini.
Pencopotan dilakukan usai satu narapidana narkotika di lapas itu, Adam bin Musa, berhasil melarikan diri tepat pada satu pekan lalu, Rabu (8/12/2021).
Kabag Humas Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti berujar, pencopotan dilakukan karena kaburnya Adam bin Musa merupakan tanggung jawab dari jabatan yang diemban Nirhono.
Baca juga: Napi Kabur dari Lapas Tangerang, Kemenkumham Akui Ada Penyimpangan Prosedur oleh Petugas
"Tanggung jawab jabatan," ucap Rika pada awak media, Rabu.
"Sudah ada pejabat baru, Kepala Lapas Kelas I Tangerang (namanya) Asep Sutandar," sambung dia.
Selain itu, Kemenkumham juga mencopot Nirhono dari jabatannya selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten per Rabu ini.
Rika melanjutkan, jabatan Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten saat ini diisi oleh Masjuno.
Tak hanya itu saja, Agus Toyib selaku Kepala Kanwil Kemenkumhan Banten dicopot dan digantikan oleh Tejo Haryanto.
Baca juga: Imbas Napi Kabur, 10 Pejabat Lapas Kelas I Tangerang Dimutasi
Rika mengungkapkan, Agus Toyib dicopot juga karena tanggung jawab jabatannya.
Adam bin Musa seharusnya menjalani hukuman pidana penjara selama 13 tahun berdasarkan vonis.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.