Dalam penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan, kata Zulpan, terungkap bahwa Joseph telah berbohong soal ponselnya hilang.
Zulpan mengatakan, penyidik menemukan rekam jejak digital penodaan agama dalam ponsel Joseph yang sesuai dengan bukti dari pelapor.
"Iya, (dia berbohong). Hasil pemeriksaan rekam jejak digital di handphone milik tersangka memang terdapat kalimat-kalimat seperti yang dilaporkan pelapor, yakni menistakan agama tertentu," ungkap Zulpan.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Penodaan Agama, Joseph Suryadi Bohong Soal Ponselnya Hilang
Hal itu dilakukan Joseph untuk mengelabui kepolisian dan menghindari kasus penodaan agama yang menjeratnya. Saat ini, Joseph sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan.
Zulpan mengatakan, Josepeh disangkakan dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, penyidik juga menjerat Joseph dengan Pasal 156 dan atau 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Zulpan.
Awal dugaan penodaan agama
Untuk diketahui, nama Joseph awalnya viral usai sebuah tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp tersebar. Apabila diamati, tangkapan layar tersebut menampilkan ilustrasi dan pesan teks yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW.
Ilustrasi tampak menggambarkan sosok pria dewasa dengan anak perempuan berkerudung dan diberikan keterangan teks yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW. Ilustrasi diduga dikirim oleh Joseph Suryadi.
Baca juga: Ini Konten yang Sebabkan Polisi Tetapkan Joseph Suryadi Tersangka Penodaan Agama
Hal itu menuai kecaman dari warganet hingga kemudian muncul tagar #TangkapJosephSuryadi di Twitter.
Setelah itu, Polda Metro Jaya bergerak menyelidiki kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Joseph.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.