JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp 40 juta dalam kasus selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina telah diusut tuntas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik sudah menyerahkan dua berkas berbeda ke Kejaksaan terkait penyelidikan kasus pelanggaran kekarantinaan tersebut.
"Dalam penanganan yang kemarin itu sudah dua berkas," ujar Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Mahfud: Setoran Rp 40 Juta Rachel Vennya Termasuk Pungli, Nanti Diproses Hukum
Menurut Zulpan, berkas pertama terkait dengan pelanggaran kekarantinaan yang dilakukan oleh Rachel Vennya bersama kekasihnya, yakni Salim Nauderer, dan manajernya yang bernama Maulidia Khairunnisa.
Sementara itu, berkas lainnya, kata Zulpan, terkait dengan tersangka Ovelina Pratiwi yang menerima uang senilai Rp 40 juta dari Rachel Vennya.
"Berkas yang satunya lagi itu Ovelina kan," jelas Zulpan.
Namun, Zulpan enggan menjelaskan lebih lanjut dugaan pungli dalam kasus pelanggaran kekarantinaan tersebut.
Baca juga: Cara Rachel Vennya Kabur dari Karantina Kesehatan, Bayar Rp 40 Juta untuk 3 Orang
Dia hanya menegaskan bahwa kasus tersebut telah diusut tuntas oleh penyidik.
"Ya itu sudah ditangani dalam pemberkasan itu. Dalam penanganan yang kemarin itu sudah dua berkas," ungkap Zulpan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta persoalan setoran Rp 40 juta yang dikeluarkan selebgram Rachel Vennya untuk kabur dari tempat karantina diusut.
"Ya makanya saya singgung itu termasuk dari pungli (pungutan liar), biar nanti diproses secara hukum, kan ada hukumnya," ujar Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Pelanggaran Karantina Rachel Vennya, Kabur Setelah Bayar Rp 40 Juta
Dengan adanya peristiwa ini, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga meminta agar ada pengusutan terhadap Rachel Vennya yang telah menyetorkan uang.
"Jadi yang saya baca di pengadilan itu pengakuannya, 'Saya (Rachel Vennya) bayar ke mbak ini Rp 40 juta, lalu disetor ke ASN suatu institusi itu sekian.' Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut biar enggak biasa melakukan itu," kata Mahfud.
Mahfud pun meminta supaya pengusutan ini benar-benar dilakukan tanpa memandang golongan.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Tangerang telah menyatakan empat orang bersalah dalam kasus kabur karantina tersebut.
Baca juga: Rachel Vennya Divonis Hukuman Percobaan, PN Tangerang Ungkap Alasannya