JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengeluarkan aturan terbaru pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 di Jakarta.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1473 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1 yang diunggah situs pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) DKI Jakarta.
Aturan tersebut mulai berlaku sejak PPKM Level 1 ditetapkan pemerintah pusat, terhitung sejak 14 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022.
Berikut sejumlah aturan lengkap PPKM Level 1 DKI Jakarta berdasarkan Kepgub DKI Nomor 1473 Tahun 2021:
- Sektor non-esensial:
Diberlakukan 75 persen kerja dari kantor (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Para pekerja wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining kesehatan pada pintu masuk dan keluar tempat kerja.
- Sektor esensial:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan);
- Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d. Perhotelan non penanganan karantina:
- Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
e. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian RI:
- Dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 100 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik;
(b) 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
(c) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk pengaturan masuk dan pulang; dan
(d) makan karyawan tidak bersamaan.
- Sektor esensial pada sektor pemerintahan: Mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI;
- Sektor kritikal:
a. kesehatan;
b. keamanan dan ketertiban;
c. penanganan bencana;
d. energi;
e. logistik, pos, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
f. makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g. pupuk dan petrokimia;
h. semen dan bahan bangunan;
i. objek vital nasional,
j. proyek strategis nasional;
k. konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran); dan
l. utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah);
- Dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Untuk huruf (a) dan huruf (b) dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.
2. Untuk huruf (c) sampai dengan huruf (l) dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75 persen staf;