Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru PPKM Level 1 di Jakarta Berdasarkan Keputusan Gubernur

Kompas.com - 17/12/2021, 09:16 WIB
Singgih Wiryono,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

3. Perusahaan yang termasuk dalam sektor pada huruf (d), (e), (f), (g), (h), (k), (l) wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran;

4. Perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor sesuai huruf (c) wajib mendapatkan rekomendasi dari Kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

2. Kegiatan Belajar Mengajar

- Satuan Pendidikan:

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan Pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk:

a. SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen  dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas; dan

b. PAUD maksimal 33 persen  dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

c. Pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah berpedoman pada ketentuan teknis dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI.

3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari

a. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari:

- Dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100 persen dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional; dan

- Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

b. Apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

c. Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari: Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

d. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis: Diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum

(a) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya: Diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine-in) sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

(b) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:

- Diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;

b. Kapasitas maksimal 75 persen; dan

c. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

(c) Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari:

- Dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

(a). Dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;

(b). Kapasitas maksimal 75 persen;

(c). Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

5. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan

- Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:

1. Kapasitas maksimal 100 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan memperhatikan ketentuan dalam angka (3) huruf (a) dan angka (4) huruf (b) serta dilakukan dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan RI;

2. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

3. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing;

4. Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperbolehkan masuk.

5. Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, khusus pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, berlaku ketentuan:

a. Melarang adanya acara Old and New Year baik terbuka maupun yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

b. Meniadakan event perayaan Natal tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.

c. Diberlakukan perpanjangan jam operasional pada pusat perbelanjaan dan mall menjadi pukul 09.00 sampai pukul 22.00 dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mall, serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

d. Kegiatan makan dan minum dapat dilakukan dengan pembatasan maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

6. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a). Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

b). Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com