JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menyesuaikan ketentuan terbaru bagi calon penumpang kereta api periode Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Ketentuan terbaru itu akan berlaku selama 19 hari dimulai pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengatakan, ada tiga ketentuan terbaru perjalanan kereta api pada masa Nataru.
"Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI talah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 112 Tahun 2021 terkait aturan perjalanan kereta api (KA) di masa angkutan Nataru. Berlangsung pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," kata Eva dalam keterangan tertulis, Jumat (17/12/2021).
Berikut aturan baru yang berlaku sesuai SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021 antara lain:
Baca juga: Aturan Terbaru PPKM Level 1 di Jakarta Berdasarkan Keputusan Gubernur
1. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun
- Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam
2. Calon penumpang Usia 12 s.d 17 Tahun
- Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam
3. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam
- Wajib Didampingi orang tua
Baca juga: Dishub DKI Jakarta Keluarkan Keputusan Ganjil Genap untuk PPKM Level 1
Adapun aturan khususnya bagi calon penumpang kereta api jarak jauh usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil RT-PCR.