TANGSEL, KOMPAS.com - S (54), pegawai honorer di Kelurahan Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
S diduga melecehkan tiga siswi SMK yang sempat menjalani praktik kerja lapangan (PKL) di kantor Kelurahan Jombang.
Dua di antara korban berusia 16 tahun dan satu di antaranya berusia 17 tahun.
Baca juga: Kronologi 3 Siswi SMK Dilecehkan Pegawai Kelurahan Jombang Saat PKL
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Pramananda mengatakan, S ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (16/12/2021) malam.
"(S) sudah ditetapkan (sebagai) tersangka semalam (Kamis). Sudah naik (tahap) penyidikan" ujarnya pada awak media, Jumat (17/12/2021).
Aldo mengungkapkan, S sudah mengakui perbuatannya soal melecehkan ketiga korban itu.
Berdasar pengakuannya, S melecehkan dengan cara memegang daerah sensitif ketiga siswi SMK tersebut.
"Tersangka juga sudah mengakui kalau dia melakukan perbuatan cabul pada saat para siswinya melaksanakan magang di Kelurahan Jombang," papar Aldo.
Baca juga: Fakta 3 Siswi Dilecehkan Pegawai Kelurahan Jombang, Kronologi Pelecehan hingga Pelaku Dipecat
"Dia melakukan perbuatan cabul dengan memegang daerah-daerah sensitif pada para siswi magang tersebut," sambungnya.
Kasus pelecehan seksual yang dialami tiga siswi SMK itu pertama kali mencuat usai disampaikan Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota (P2TP2A) Tangerang Selatan Tri Purwanto.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.