Menurut dia, ditempuhnya upaya hukum itu juga karena SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1359 soal UMP DKI Jakarta 2022 tidak ada yang salah.
"SK tersebut apabila terjadi, maka akan berdampak bukan hanya ke DKI Jakarta, ini akan berdampak ke seluruh wilayah daerah di Indonesia ini," urai Nurjaman.
"Yang lama itu menurut kami tidak ada salah. Tidak ada cacat. Yang namanya revisi kan ada cacat, ada salah, kalau ada salah, wajar direvisi," sambung dia.
Menurut Nurjaman, UMP DKI Jakarta 2022 yang sebelumnya telah disahkan sudah sesuai dengan PP Nomor 36 tahun 2021.
Baca juga: Revisi Kenaikan UMP Akan Dibawa ke Jalur Hukum, Wagub DKI: Kita Musyawarah Dulu...
Nurjaman mengaku pihaknya sempat diajak berdiskusi soal revisi kenaikan UMP DKI Jakarta 2022.
Pihak yang mengajak diskusi soal revisi itu adalah Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) DKI Jakarta.
"Di awal kami sudah ada pembicaraan melalui Kepala Disnaker untuk Pak Gubernur (DKI Jakarta) mau mengkaji ulang (revisi UMP," kata Nurjaman.
Namun, Apindo DKI Jakarta menolak ajakan diskusi itu, sebab mereka tak bersedia membahas soal revisi UMP DKI Jakarta 2022.
Baca juga: Apindo Sempat Tolak Diskusi Soal Revisi UMP DKI Jakarta 2022
"Saat itu juga kami sampaikan ke Kepala Disnaker bahwa kami tidak bersedia untik melakukan diskusi ulang," imbuh dia.
Selain itu, hingga hari ini, pihaknya belum menerima salinan soal revisi UMP DKI Jakarta 2022.
Usai salinan revisi tersebut diterima, Apindo DKI Jakarta baru akan memelajari dan mendiskusikan hal itu bersama DPP lain se-Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.