JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan kepala daerah yang nekat merevisi ketetapan upah minimum 2022 yang sudah ditentukan.
Menurut Hariyadi, revisi kenaikan UMP 2022 melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Menyatakan meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang telah melawan hukum ketenagakerjaan, terutama pengupahan," kata Hariyadi dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).
Baca juga: Ketua Apindo: Anies Langgar Aturan Saat Naikkan UMP, Jadi Catatan kalau Mau Nyapres!
Keputusan Anies merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 disebut memiliki potensi mengacaukan perekonomian di Indonesia, termasuk iklim yang tidak kondusif bagi dunia usaha dan investasi skala nasional.
Selain itu, Apindo juga meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membina dan memberikan sanksi tegas kepada Anies.
Hariyadi menyebutkan, Anies tidak memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga mengakibatkan melemahnya sistem pemerintahan yang kini berjalan.
"Sebagaimana amanat UU 23 Tahun 2014, Pasal 373 yang intinya pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah," tutur Hariyadi.
Baca juga: Saat Para Pengusaha Meradang atas Kebijakan Anies yang Revisi UMP DKI Jakarta...
Apindo juga berencana menggugat aturan revisi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Anies serius mengubah UMP DKI Jakarta.
Terakhir, Apindo akan meminta seluruh perusahaan di Jakarta tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022 yang ditetapkan Anies senilai 5,1 persen dan menerapkan kenaikan UMP 0,85 persen sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.