Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Driver Gocar Cabuli Penumpang, Sebut Korban Diganggu Jin dan Perlu Dirukiah

Kompas.com - 21/12/2021, 06:15 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota mengamankan seorang pengemudi atau driver Gocar berinisial HE (54) karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap penumpangnya berisinial EA (47).

Wakil Kepala Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan mengatakan, peristiwa itu terjadi ketika korban memesan taksi online tujuan Stasiun Kebayoran Lama saat pulang bekerja di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Ferdy menjelaskan, selama perjalanan di dalam mobil, pelaku dan korban saling melakukan percakapan. Pelaku, sambung Ferdy, kemudian menawarkan untuk diantar pulang sampai ke rumah korban di daerah Cimanggu, Kota Bogor.

Baca juga: Kasus Pemerkosaan Perawat oleh Driver GoCar, Pelaku Berdalih karena Suka Sama Suka

"Setibanya di rumah korban, pelaku diduga melakukan tindak pencabulan tersebut," kata Ferdy, dalam keterangannya di Mapolresta Bogor Kota, Senin (20/12/2021).

Ferdy menerangkan, modus pelaku yaitu dengan mengatakan bahwa korban sedang diganggu oleh jin sehingga harus segera diruwat atau rukiah. Jika tidak segera disembuhkan, korban akan mati secara perlahan.

"Selama proses rukiah itu pelaku memegang beberapa bagian tubuh korban," sebut Ferdy.

Setelah itu, lanjut Ferdy, pelaku lantas mengajak korban ke luar menggunakan mobil. Lalu, pelaku kembali melakukan tindakan dugaan pencabulan dengan memaksa korban.

"Di dalam mobil ini pelaku memaksa korban," tuturnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Driver Gocar yang Diduga Perkosa Perawat

Atas peristiwa yang dialaminya, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Tapi karena kejadian perkara berada di wilayah Kota Bogor, kasus tersebut dilimpahkan ke Mapolresta Bogor Kota.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ditangkap oleh Tim Reskrim Polresta Bogor Kota dan Polda Metro Jaya.

"Barang bukti yang diamankan satu unit HP, satu potong baju dres panjang warna hijau, dan satu unit mobil. Pelaku dikenakan Pasal 289 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," pungkas Ferdy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Megapolitan
Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Megapolitan
Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Megapolitan
Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Megapolitan
Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com