Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penipuan Eks Gubernur Bengkulu dan Mantan Anggota DPR Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 22/12/2021, 18:12 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penipuan dengan tersangka eks Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin dan mantan Anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik belum dilimpahkan kepolisian ke kejaksaan.

Polda Metro Jaya saat ini masih melengkapi berkas perkara kasus penipuan tersebut.

Pelapor, yakni PT Tirto Alam Sindo (TAC), telah menyerahkan sejumlah dokumen untuk melengkapi berkas perkara.

"Setahu kami belum P21 karena kami baru menyerahkan. Penyidik itu bilang kepada kami ada kekurangan dokumen-dokumen yang diserahkan," ujar kuasa hukum PT TAC, Andreas, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/12/2021).

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Eks Gubernur Bengkulu dan Anggota DPR RI Tak Ditahan

Menurut Andreas, berkas perkara yang sempat diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dikembalikan oleh kejaksaan atau P19.

Sebab, ada kekurangan yang harus dilengkapi oleh penyidik agar kasus tersebut bisa dilimpahkan ke kejaksaan dan selanjutnya disidangkan.

"Berkas perkara kami itu sudah di tahap satu, yakni diserahkan ke jaksa, tapi ternyata di-P19-ka, karena ada kekurangan data," kata Andreas.

"Nah makanya kami ke penyidik untuk menyerahkan kekurangan itu. Kami melengkapi apa yang diminta dari penyidik," sambungnya.

Baca juga: Jadi Tersangka, Eks Gubernur Bengkulu Bantah Tipu Rekan Bisnis Pakai Cek Kosong

Dihubungi secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyerahkan berkas hasil penyidikan atau pelimpahan tahap satu ke kejaksaan.

"Ini kan kasusnya, berkas sudah diserahkan ke kejaksaan. Sudah tinggal (menunggu) tahap dua saja," kata Zulpan

Pernyataan tersebut sekaligus mengklarifikasi keterangan dia sebelumnya yang menyebut kedua tersangka telah menjadi tahanan kejaksaan.

"Ya nanti begitu sudah tahap dua, ini kami serahkan ke kejaksaan untuk penahanannya," jelas Zulpan.

Baca juga: 2 Anggota TNI yang Tulis Nomor HP di Paspor Mahasiswi Dibebastugaskan dari Wisma Atlet

Sebelumnya, Najamuddin dan Raden Saleh Abdul Malik ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dengan modus cek kosong.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang dilayangkan PT TAC pada Maret 2020.

"Iya sudah jadi tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Zulpan, Selasa (21/12/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com