Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Dapat Dana Bantuan Parpol Terbanyak dari Pemprov DKI, Ini Aturannya...

Kompas.com - 23/12/2021, 16:14 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta menyerahkan dana bantuan kepada partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD DKI. Besaran dana tersebut mencapai Rp 27.255.145.000.

"Kita berharap ini (dana parpol) menjadi bekal bukan sekadar nilai rupiahnya tapi menandakan penyaluran langsung dari rakyat Jakarta untuk partai-partai politik di Jakarta," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Rabu (22/12/2021).

Ada 10 partai yang memiliki kursi di DPRD DKI dan berhak mendapatkan dana bantuan dari Pemprov DKI.

Baca juga: Pemprov DKI Serahkan Dana Parpol Rp 27,2 Miliar, Terbanyak untuk PDI-P

Adapun PDI-P menjadi partai yang paling banyak mendapatkan dana bantuan keuangan, karena meraih suara terbanyak pada Pemilu 2019 d ibu kota. Dalam kesempatan itu PDI-P menerima dana bantuan sebesar Rp 6,68 miliar.

Kemudian diikuti Partai Gerindra yang menerima dana bantuan sebesar Rp 4,67 miliar. Berikutnya ialah PKS yang menerima dana bantuan sebesar Rp 4,58 miliar.

Sementara itu PPP merupakan partai yang paling sedikit menerima dana bantuan dari Pemprov DKI yakni sebesar Rp 884 juta lantaran memperoleh suara paling sedikit di Jakarta.

Seperti diketahui, pemberian dana bantuan parpol yang bersumber dari APBN dan APBD merupakan kewajiban yang harus ditunaikan negara lewat pemerintah pusat dan daerah.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 34 Undang-undang No. 2 Tahun 2011 ayat 3 tentang Partai Politik.

Baca juga: Viral, Rekaman Suara Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Minta Dana Parpol Naik, Ini Penjelasannya

Dalam Pasal 34 disebutkan bahwa bantuan keuangan diberikan kepada parpol yang memiliki kursi di DPR dengan menggunakan APBN dan juga parpol yang memiliki kursi di DPRD provinsi dan kota/kabupaten dengan menggunakan APBD masing-masing daerah.

Besaran dana yang diberikan disesuaikan dengan perolehan suara parpol di tingkat nasional dan daerah masing-masing. Semakin besar perolehan suara parpol, semakin besar pula dana bantuan yang diterima.

Kemudian, dalam ayat 3A dinyatakan bahwa dana bantuan tersebut harus diprioritaskan untuk pendidikan politik bagi anggota parpol tersebut serta masyarakat umum.

Lalu, dalam ayat 3B dijelaskan bahwa pendidikan politik yang dimaksud ialah pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka
Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kemudian memberikan pemahaman hak dan kewajiban warga negara dalam membangun etika serta budaya politik. Terakhir, pendidikan yang dimaksud ialah pengkaderan berjenjang bagi partai politik.

Baca juga: Kemendagri Setuju, Dana Parpol di Jakarta Akan Cair Rp 27,2 M

Bagi parpol yang menerima dana tersebut, mereka diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban yang nantinya diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 35.

Berikut daftar lengkap parpol di DKI Jakarta yang menerima dana bantuan keuangan dari Pemprov DKI:

  1. PDI-P: Rp 6,68 miliar
  2. Gerindra: Rp 4,67 miliar
  3. PKS: Rp 4,58 miliar
  4. PSI: Rp 2,02 miliar
  5. Demokrat: Rp 1,92 miliar
  6. PAN: Rp 1,87 miliar
  7. Nasdem: Rp 1,54 miliar
  8. PKB: Rp 1,54 miliar
  9. Golkar: Rp 1,50 miliar
  10. PPP: Rp 884 juta

 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com