JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia William Aditya Sarana memberi penjelasan soal rekaman suaranya yang viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, William meminta dana bantuan politik (banpol) untuk partai politik (parpol) dinaikkan.
William membenarkan bahwa rekaman tersebut adalah suaranya dalam rapat DPRD DKI.
Namun, ia menyebutkan, rekaman tersebut tidak utuh alias sudah dipotong.
"Saya menyayangkan rekaman tersebut hanya potongan diskusi rapat, bukan merupakan diskusi yang utuh," kata William dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/12/2020).
Koar2nya sih nolak gaji DPRD naik. Tapi Aleg dari @psi_id justru mengusulkan DANA PARTAI NAIK dari 5.000 jadi 20.000 atau setinggi2nya di APBD 2021.
Ngawal uang Nenek Lo...?!
Partai isinya cuma manusia bani jahiliyah tong kosong nyaring bunyinya, iya gak sih... :p #dapse pic.twitter.com/T0m76rGaN6
— To'pe (@Toperendusara1) December 24, 2020
William menjelaskan, konteks kalimat yang disampaikan mengenai kenaikan dana banpol adalah menanggapi rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Baca juga: Anggaran Janggal Rp 580 Miliar, PSI: Harusnya Anggaran Dibuka ke Publik
Menurut dia, kedua institusi itu menilai pendanaan pemerintah untuk partai politik diperlukan guna memperkuat demokrasi dan menekan korupsi oleh para pejabat publik yang merupakan kader parpol.
“Konteksnya adalah saya sudah mempelajari dan menyampaikan rekomendasi KPK dan LIPI bahwa partai politik harus memiliki keuangan yang sehat untuk beroperasi, dengan demikian potensi korupsi politik dapat ditekan. Inilah semangatnya,” kata William.
Namun, mengingat saat ini Jakarta masih dalam kondisi pandemi dan kesulitan ekonomi, William menyebutkan, pembahasan kenaikan bantuan politik menjadi tidak relevan.
William menegaskan kembali bahwa pada prinsipnya, sikap akhir PSI mengenai APBD adalah yang dibacakan secara formal dan tertulis di pandangan umum fraksi dalam sidang paripurna DPRD DKI Jakarta pada 27 November 2020.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan