JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap lima pengedar narkoba yang tergabung dalam jaringan internasional.
Sabu seberat 147 kilogram untuk diedarkan saat perayaan malam Tahun Baru 2022 disita petugas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, kelima pengedar tersebut yakni W (60), FS (27), HD (36), IA (32), dan AK (34).
Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda pada 17 dan 18 Desember 2021.
"Pertama itu di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas, Kemayoran. Kemudian yang kedua di hotel Jalan Ahmad Yani bypass Pulogadung," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Polda Metro Segera Panggil Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana Terkait Kasus Ujaran Kebenciaan
Menurut Zulpan, pengungkapan jaringan narkoba lintas negara itu berawal dari informasi yang diberikan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta kepada kepolisian.
Dari situ, penyidik Ditresnakorba Polda Metro Jaya menemukan adanya riwayat pemesanan narkotika jenis sabu dari seseorang yang berada di negara Iran.
"Kami monitoring adanya pemesanan narkotika jenis sabu dari Iran. Kemudian dari situ dikembangkan penyidik sehingga didapat jaringan yang ada di Jakarta," kata Zulpan.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Zulpan, penyidik kemudian menangkap kelima tersangka dan menemukan sabu seberat 147 kilogram.
Baca juga: Larang Pesta Malam Tahun Baru, Polda Metro Akan Razia Pedagang Petasan dan Kembang Api
Barang haram itu disimpan secara terpisah di beberapa ruko untuk nantinya didistribusikan ke sejumlah wilayah di Tanah Air.
Kepada penyidik, para pelaku mengaku bahwa sabu tersebut dipesan untuk diedarkan saat perayaan malam pergantian tahun.
"Dari ruko itu akan dilakukan pendistribusian ketiga daerah, yaitu Jakarta, Tangerang, dan Jawa Tengah," jelas Zulpan.
"Rencananya untuk diedarkan malam tahun baru," sambungnya.
Baca juga: 2 Polisi yang Diduga Keroyok 2 Remaja di Jatinegara adalah Anggota Mabes Polri
Saat ini, kelima pengedar narkoba yang tergabung dalam jaringan internasional itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Zulpan menyebutkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.