Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nia Ramadhani Dituntut Setahun Rehabilitasi, Dianggap Figur Publik yang Tak Beri Contoh Baik

Kompas.com - 24/12/2021, 08:04 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie serta sopir pribadi, Zen Vivanto menjalani sidang terkait penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).

Sidang yang dijalani ketiga terdakwa beragendakan bacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Prog Dr HM Hatta sekitar pukul 10.30 WIB.

Pada sidang keempatnya itu, Nia kembali tampil stylist dengan kaos berwarna hitam dibalut blazer kotak-kotak warna abu-abu.

Baca juga: Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani Menangis di Depan Hakim

Sedangkan Ardi menggunakan kemeja kotak berwarna biru dengan dikolaborasikan celana jeans.

Sebelum mulai persidangan, majelis hakim melontarkan pertanyaan kepada ketiga terdakwa, Nia dan Ardi serta Zen mengenai kondisi kesehatan.

12 bulan rehabilitas

JPU kemudian membacakan tuntutan kepada Nia, Ardi dan Zen setelah majelis hakim mengetok palu menandakan sidang dimulai.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 12 bulan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

"Ketiga terdakwa menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di rumah sakit ketergantungan obat atau RSKO Cibubur Jakarta Timur untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial masing-masing selama 12 bulan," kata Jaksa dalam sidang.

"Barang bukti satu unit handphone Iphone 12 pro warna abu-abu kemudian satu unit handphone Oppo dirampas untuk negara. Kemudian satu buah sabu beserta alat hisap dirampas untuk dimusnahkan," sambungnya.

Baca juga: Nia Ramadhani Kaget Dituntut Setahun Rehabilitasi, padahal Asesmen BNN Cuma 3 Bulan

Hal yang memberatkan Nia

Hal yang memberatkan Nia yakni perbuatannya dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkotika.

"Perbuatan terdakwa merupakan public figure tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," kata JPU dalam membacakan tuntutan di depan Majelis Hakim.

Adapun hal yang meringankan tuntutan, Nia dan dua terdakwa lainnya telah mengakui dan menyesali perbuatan menggunakan barang haram tersebut.

"Hal yang meringankan, para terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya," lanjut jaksa.

JPU pun meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara Nia Ramdhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto untuk memutuskan bahwa ketiga terdakwa bersalah.

Baca juga: Hal yang Memberatkan Tuntutan Nia Ramadhani, Figur Publik tapi Tak Beri Contoh Baik

Ketiganya dinilai melakukan tindak pidana turut serta sebagai penyalahguna narkotika golongan satu bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com