Istri Saiful bahkan hendak melaporkan balik korban ketika keluarga korban melaporkan dugaan pelecehan seksual itu.
Padahal, istri Saiful mengetahui seluruh kejadian pelecehan seksual yang dialami kedua korban. Selain itu, istri Saiful dan kedua korban juga saling mengenal.
Bersamaan dengan penetapan tersangka Saiful di Tangerang, Polres Metro Depok menangkap pria berinisial MMS (52) atas dugaan mencabuli 10 santri perempuannya.
Aksi bejat pelaku dilakukan di tempat dia mengajar di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat.
"Pencabulan ini ada beberapa korban yang melapor. Sampai hari ini sudah melapor 10 korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolres Depok, Selasa (14/12/2021).
"Modus yang dilakukan tersangka kepada para korban ini melakukan bujuk rayu dan ada sedikit pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban untuk menuruti kemauannya," ujar Zulpan
Baca juga: Cabuli 10 Santri, Guru Agama di Depok Rayu hingga Intimidasi Korban lalu Beri Rp 10.000
Zulpan mengungkapkan, pelaku beraksi sejak Oktober 2021 hingga Desember 2021. Korbannya adalah murid atau santrinya sendiri yang berusia 10 hingga 15 tahun.
MMS diketahui melakukan tindakan kejinya setiap kali selesai mengajar mengaji para santrinya itu.
"Korban rentang usia 10-15 tahun, tapi kebanyakan berusia 10 tahun dan semua korban berjenis kelamin perempuan," kata Zulpan.
"(Dilakukan) waktu ngaji itu jam 5 sore sampai selesai magrib. Itu ada ruang di masjelis taklim yang digunakan untuk konsultasi, dan di ruang itulah dilakukan pencabulan itu," sambung Zulpan.
Sebelum perbuatan bejat yang dilakukan MMS di Depok terungkap, kasus serupa juga terjadi beberapa bulan sebelumnya di Penjaringan, Jakarta Utara.
Guru ngaji berinisial HS (58) diduga telah mencabuli lima orang muridnya yang berusia 7-9 tahun di rumah yayasan tempatnya mengajar pada Maret 2021.
Aksi bejat HS terungkap saat salah satu orangtua korban mencari keberadaan putrinya yang belum sampai di rumah hingga pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Guru Ngaji di Penjaringan Diduga Cabuli 5 Muridnya di Tempat Mengajar
Korban rupanua sedang berada di rumah yayasan bersama HS. Korban lalu menceritakan pelecehan seksual yang dialaminya.
"Kemudian dari cerita korban, korban ini tidak sendiri karena beberapa temannya diperlakukan sama dengan pelaku," kata kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan, 9 Juni 2021.
Orangtua korban kemudian langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Saat kasus ini mencuat, HS langsung melarikan diri ke Pandeglang, Banten.
Polisi akhirnya menangkap HS pada 7 Juni 2021.
Aksi bejat serupa juga dilakukan seorang guru ngaji berinisial UBA (39).
UBA mencabuli muridnya, seorang perempuan 15 tahun, di sebuah masjid di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.