JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang ibu di Bekasi menangkap sendiri pelaku yang telah mencabuli anaknya. Hal itu dilakukan setelah sang ibu mencoba melapor ke polisi, namun justru diminta oleh petugas untuk menangkap sendiri pelaku pencabulan.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengakui bahwa pihaknya saat itu tak bisa memenuhi permintaan ibu korban untuk menangkap pelaku.
Ia beralasan, pihaknya tidak langsung melakukan penangkapan lantaran masih mengumpulkan alat bukti laporan. Sebab, pelaku mencoba kabur hanya sehari setelah laporan masuk ke Polres.
"Jadi, pada saat kejadian itu hari Senin, kemudian dilaporkan. Laporan sudah diterima, kemudian kami melengkapi daripada laporan tersebut, visum dan lain-lain," kata Aloysius seperti dikutip Kompas.com dari Tribun Jakarta, Senin (27/6/2021).
"Kemudian di hari berikutnya, pihak keluarga korban mendapatkan pelaku di Stasiun Bekasi. Pelaku kemudian diamankan. Mungkin dari situ, dari pihak keluarga ada complaint," tambahnya.
Baca juga: Lapor Polisi, Ibu di Bekasi Disuruh Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan Anaknya
Tangkap Sendiri Pelaku
DN (34), ibu korban, bercerita ia langsung mendatangi Polres Bekasi begitu mengetahui kabar bahwa pelaku akan kabur menggunakan kereta api.
Ia meminta polisi segera menangkap pelaku sebelum melarikan diri.
"Saya bilang (ke polisi) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya, tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan," kata DN, ibu korban.
Namun petugas kepolisian saat itu justru menyuruh DN dan keluarga menangkap sendiri pelaku. Ucapan polisi itu ternyata benar-benar dilakukan lantaran DN khawatir pelaku kabur.
"Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkep sendiri, yaudah akhirnya saya sama adek saya sama sodara lapor ke Stasiun Bekasi buat nangkep pelaku," ucapnya.
Pelaku berinisial A (35) itu berhasil diamankan dan diserahkan ke polisi.
Baca juga: Nasib Naas Korban saat Lapor Polisi: Diomeli hingga Disuruh Tangkap Sendiri
DN berharap polisi bisa menjerat pelaku dengan hukuman maksimal.
"Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya, karena udah ngerusak anak saya, jangan sampai lepas lagi, saya minta keadilan, maksudnya jangan bertele-tele," ucapnya
"Jangan sampai kayak kemarin masa yang nangkep saya, bukan polisi. Seharusnya polisi dong bukan saya yang kejar-kejar nangkep pelaku, sampe dia mau kabur aja enggak peduli, enggak ada satupun polisi yang bantuin atau pendamping," sambung DN.
Aloysius pun memastikan, status pelaku kini sudah ditetapkan tersangka di tahan di Mapolres Metro Bekasi Kota. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
Modus Pelecehan
Adapun kasus pelecehan ini dilakukan dengan cara mengiming-imingin korban dengan sejumlah uang dan makanan.
Orangtua korban DN (34) mengatakan, aksi pencabulan terungkap setelah putrinya memberanikan diri bercerita atas perlakuan yang ia terima.
Pelaku lanjut DN, memang kerap mengumpulkan anak-anak di tempat tinggalnya. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung.
"Dia (pelaku) memang sering ngumpulin anak-anak, saya engga pernah curiga karena tetangga sendiri," ucapnya.
Baca juga: Guru Agama yang Cabuli 10 Santri di Depok Mengaku Khilaf
Berdasarkan pengakuan korban, aksi pencabulan dilakukan dengan cara mengendong serta meraba dan memasukan jari ke bagian vital korban.
Selain itu, pelaku juga kerap mengiming-imingi korban untuk ditraktir makan kepiting dan kerang agar mau main ke rumahnya.
"Iya pelaku sering bilang nanti dikasih uang 2 ribu, sama dijanjiin beli kepiting sama kerang, terus setelah digituin ya nanti saya beliin kepiting sama kerang, awas jangan ngadu," terangnya.
Usai pengakuan anaknya tersebut, pihak orangtua korban langsung melapor ke Polres Metro Bekasi Kota. Visum pada bagian kemaluan S juga sudah dilakukan sebagai alat bukti perkara.
"Ya dari hasil visum rumah sakit dan saya lihat hasil (dari foto) betul ada luka di kelamin anak saya atas apa yang dilakukan oleh pelaku," ujar DN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.