Di sisi lain, lanjutnya, empat tersangka itu tidak ditahan.
"Dengan duduk di meja kerja Gubernur (Wahidin), mengangkat kaki di atas meja kerja Gubernur dan tindakan tidak etis lainnya, dengan ancaman pidana 18 bulan penjara," ucap Ade.
"Terhadap empat tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan," imbuh dia.
Baca juga: Kronologi Buruh Geruduk Kantor Gubernur Banten, Mulanya Diizinkan Polisi untuk Audiensi
Kemudian, OS dan MHF disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Pengerusakan.
Ancaman pidana penjara OS dan MHF selama lima tahun enam bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.