"Ini ancaman hukuman tujuh tahun penjara," jelas Zulpan.
Sementara itu, polisi masih berusaha mengejar dan menangkap dua pelaku lain yang sampai saat ini masih buron.
"Dua orang DPO masih kami lakukan pengejaran. Kami sudah ketahui lokasinya mudah-mudahan dalam waktu tidak lama bisa kami tangkap," kata Zulpan.
Adapun Anggota Polsek Pulogadung yang memarahi Meta saat membuat laporan itu adalah Aipda Rudi Panjaitan, serang anggota Reserse Kriminal dari polsek tersebut.
Baca juga: Ibu Korban Pencabulan: Masa yang Tangkap Pelakunya Saya, Harusnya Polisi Dong!
Kini, Rudi sudah dinyatakan bersalah oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Dia diberikan sanksi demosi dan mutasi keluar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.