JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan pemberian KTP dan Kartu Keluarga (KK) bagi pasangan pengantin usai menjalani akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayahnya.
Pemberian KTP dan KK dengan status baru bagi pasangan pengantin usai akad nikah pertama sebelumnya dilakukan di wilayah Jakarta Selatan.
Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, program pemberian KTP dan KK baru bagi pasangan pengantin usai akad nikah itu telah ditarike ke tingkat Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Elektronik
Program tersebut telah dibahas bersama Kementerian Agama tingkat Provinsi DKI Jakarta.
"Sudah diambil oleh tingkat Provinsi Dinas Dukcapil dan Kementerian Agama provinsi DKI. (Pemberian KTP dan KK) berlaku untuk semua di Kabupaten Kota di Provinsi DKI Jakarta," kata Budi di Pemkot Jaksel, Senin (27/12/2021).
Budi mengatakan, penandatanganan antara Dinas Dukcapil dan Kemenag DKI Jakarta untuk menjalani program tersebut bakal dilakukan pada awal tahun, sebelum nanti akan dijalankan.
Baca juga: Pasangan Nikah Siri Bisa Punya Kartu Keluarga, Ini Syaratnya...
"Pada tanggal 3 Januari 2022 nanti penandatanganan akan dilakukan Dukcapil dan Kemenag DKI," kata Budi.
Sebelumnya, sebanyak 24 pasangan pengantin baru di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) mendapatkan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan status baru usai menjalani akad nikah pada Jumat (24/12/2021).
Sebelum ada program ini, pengantin harus mengurus sendiri KTP dan KK dengan status baru ke Dinas Dukcapil.
Baca juga: 6 RW di Jakarta Utara Disiapkan Jadi Kampung Sadar Administrasi
Program ini terealisasi setelah Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan mengadakan rapat bersama Kemenag Kanwil Jakarta Selatan pada Senin (20/12/2021) lalu.
"Inovasi ini untuk memudahkan (masyarakat). Sampai sekarang ini di data dukcapil ada 298.152 orang yang berstatus kawin tapi belum ada nomor dan surat nikahnya," ujar Kasudin Dukcapil Jaksel Abdul Haris.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementeran Agama Kota Jakarta Selatan, Taufik mengatakan, program ini bertujuan untuk memudahkan pasangan pengantin untuk mengurus identitas baru.
Menurut Taufik, umumnya pengantin baru tidak langsung mengubah status pada identitas diri mereka setelah menikah.
"Sehingga saya kepikiran untuk membantu masyarakat melaksanakan pernikahan. Tidak hanya menikah, tapi identitasnya juga sudah berubah," kata Taufik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.