Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Gugat ke PTUN, Apindo Masih Kaji Keputusan Anies Naikkan UMP Jakarta 5,1 Persen

Kompas.com - 28/12/2021, 08:34 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta akan mengkaji terlebih dahulu keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang resmi merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 menjadi 5,1 persen.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan belum membaca lebih detail keputusan Anies soal kenaikan UMP tersebut.

Sebab, dia sedang berada di luar kota sehingga belum dapat menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil.

"Nanti kami akan berdiskusi dengan yang lain untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya. Saya belum baca betul," kata Nurjaman kepada Kompas.com, Selasa (28/12/2021).

Baca juga: Ironi Kenaikan UMP Jakarta, Anies Langgar PP Pengupahan tapi Bakal Sanksi Pengusaha Pelanggar Aturannya

Nurjaman mengatakan, hingga saat ini belum ada pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Pemprov DKI Jakarta seperti yang direncanakan.

Pengajuan gugatan itu akan dilakukan karena Apindo menganggap tindakan Anies bertentangan dengan aturan.

"Belum ada (gugatan yang diajukan). Masih mau dikaji dulu, kan baru kemarin (keputusan gubernur beredar)," kata dia.

Sebelumnya Apindo bahkan meminta semua pengusaha di wilayah DKI Jakarta tidak mengikuti UMP yang ditetapkan Anies.

Baca juga: Anies Naikkan UMP DKI, Anggota DPRD: Jangan Berpolitik Terhadap Buruh

Mereka bersikeras hanya mengikuti aturan sebelumnya bahwa UMP Jakarta naik 0,8 persen, yang telah diputuskan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021.

Apindo juga merasa Anies melakukan revisi sepihak tanpa menanyakan pendapat pengusaha, termasuk Apindo DKI Jakarta yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan Daerah.

Diketahui, Pemprov DKI sudah mengeluarkan surat keputusan gubernur terkait kenaikan UMP sebesar 5,1 persen.

Baca juga: UMP Jakarta 2022 Resmi Naik 5,1 Persen, Pemprov DKI: Tidak Mungkin Direvisi Lagi

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah saat rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12/2021).

"Sudah (dikeluarkan)," kata Andri.

Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 ditetapkan kenaikan UMP Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen.

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat jutal enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," tulis Anies dalam kepgub yang diteken 16 Desember 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com