JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya bersama aliansi buruh di Banten akan melakukan aksi unjuk rasa terkait revisi upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Adapun aksi tersebut akan dilaksanakan mulai 5 Januari 2022 dan akan dilakukan setiap hari sampai tuntutan dipenuhi.
"Karena itu aksi besar-besaran memperjuangkan upah minimum di banten akan dilanjutkan oleh alimasi koalisi serikat pekerja, serikat buruh," kata Said dalam konferensi persnya, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: Anies Naikkan UMP DKI, Anggota DPRD: Jangan Berpolitik Terhadap Buruh
"Bahkan kawan-kawan mahasiswa LMND, BEM Nusantara yang asli, bukan BEM Nusantara yang mengaku-ngaku kemarin, yang disuruh oleh gubernur kemarin," lanjut dia.
Said mengatakan, perjuangan untuk mendapatkan UMK sesuai keinginan di Banten tidak akan berhenti hanya karena Gubernur Banten Wahidin Halim tidak ingin menemui pedemo.
Ia pun heran mengapa Wahidin hanya fokus mengikuti aturan pemerintah pusat terkait penetapan UMK.
"Perjuangan upah minimum di Banten dan seluruh Indonesia tidak berhenti hanya karena seorang gubernur tidak mau menemui pedemo malah mengkriminalisasi pedemo," ujarnya.
Sementara terkait adanya pelaporan Wahidin terhadap buruh yang menduduki kursi gubernur saat unjuk rasa, Said menyadari hal itu memang salah.
Namun, kata dia, kesalahan itu terbilang kecil dan disebabkan faktor Wahidin tidak menemui pedemo, aksi itu juga bukan aksi kriminal.
"Bahkan pada saat kejadian ada yang memasuki ruangan Gubernur Banten dan duduk di kursi Gubernur Banten. Kami akui itu adalah sebuah kesalahan. Tapi bukan kesalahn berat. Sebuah kesalahan spontan," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Kantor Wahidin digeruduk oleh buruh saat melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut revisi besaran UMK di Provinsi Banten tahun 2022 pada 22 Desember 2021.
Imbasnya, sebanyak enam buruh dijadikan tersangka seusai kuasa hukum Wahidin melaporkan aksi penggerudukan itu ke Polda Banten pada 24 Desember 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.