TANGERANG, KOMPAS.com - M (23), warga Kabupaten Tangerang, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya yang berinial A (22).
Kekerasan itu terjadi saat M tinggal di sebuah indekos di Kota Tangerang. Dia mengaku mengalami KDRT sejak 2019.
Namun, M baru memberanikan diri untuk menyampaikan kekerasan itu baru-baru ini karena sebuah alasan.
Baca juga: WNA Asal Panama dan Dua Anaknya Diduga Jadi Korban KDRT, tapi Kasus Dihentikan Polisi
"Saya nilai itu (KDRT) sebuah aib, tapi kalau enggak speak up, saya enggak dapat kedilan, terutama untuk anak saya," ungkap dia saat dikonfirmasi, Rabu (29/12/2021).
M mengungkapkan berbagai jenis KDRT yang diterima seperti dipukul dan ditonjok. Bahkan, kata dia, suaminya itu pernah menyemprotkan pewangi pakaian ke alat vitalnya.
"Pernah sampai disemprot pewangi pakaian ke vagina, saya ada bukti konkret," tutur M.
Perempuan yang memiliki dua anak itu mengatakan, kejadian penyemprotan itu terjadi pada 31 Maret 2019.
Saat itu, keduanya masih berpacaran. A bertanya soal keberadaan M.
Baca juga: Penanganan Kasus KDRT di Serpong Berjalan Lambat, Sang Ibu Masih Dilarang Bertemu Bayinya
Kepada A, korban mengaku sedang berkuliah, tetapi sebenarnya sedang berada di indekos yang ada di Kota Tangerang.
Lantaran tidak memercayai hal itu, A langsung mengunjungi indekos M.
"Saya di kosan, enggak ngapain-ngapain. Aku ditanya lagi di mana, aku jawab lagi di kampus. Dia enggak percaya, dateng ke kosan," tutur M.
"Saya lagi gosok (menyetrika). Ada gosokan (setrika) dan Kispray," sambung dia.
A yang mendatangi kamar indekos M langsung mengambil pewangi pakaian itu dan menyemprotkannya ke alat kelamin korban sebanyak tiga kali.
Baca juga: Remaja Pelaku Pencabulan di Cengkareng Diduga Pernah Jadi Korban Kekerasan Seksual
Kemudian, A juga menyemprotkan pewangi tersebut ke mulut korban sebanyak tiga kali.
"Dia ngambil semprotan (pewangi pakaian), menyemprot tiga kali ke mulut dan tiga kali ke vagina," ungkap M.