JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti Wibowo mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama salah satu anggotanya yang bernama Bripka Roby Cahyadi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, Oky ditangkap setelah Propam menyelidiki pelanggaran oleh anggota Polsek Sepatan, Bripka Roby, yang kedapatan tidak menjalankan tugas.
"Dicari dan ditelusuri Propam Polres Metro Tangerang Kota, akhirnya ditemukan tidak dalam keadaan tugas," ujar Zulpan, Rabu (29/12/2021).
Baca juga: Kapolsek Sepatan Tangerang Ditangkap, Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba
Dari situ, kata Zulpan, Roby diketahui mengonsumsi sabu. Hal itu juga diperkuat dengan hasil positif narkoba berdasarkan tes urine yang dilakukan saat penyelidikan.
Propam kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa Roby kerap mengonsumsi sabu bersama Oky selaku pimpinannya.
"Kemudian dilakukan pengembangan, ternyata penggunaan narkotika ini jenis sabu juga melibatkan Kapolsek Sepatan. Sehingga dalam hal ini dilakukan pemeriksaan kepada Kapolsek dan ternyata terbukti," ungkap Zulpan.
Baca juga: Positif Gunakan Sabu, Kapolsek Sepatan Tangerang AKP Oky Bekti Dicopot
Zulpan menambahkan bahwa saat ini Oky dan Roby sudah dicopot dari jabatannya dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam Polda Metro Jaya.
"Jadi dua-duanya, anggota maupun Kpolsek sudah ditarik ke Polda dengan posisi non-job. Serta dalam pemeriksaan dan ditahan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti dikabarkan ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Perjalanan Kasus Eks Kapolsek Kebayoran Baru Konsumsi Sabu: Dipecat Berujung Gugatan ke PTUN
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rochim membenarkan penangkapan salah satu kapolsek yang berada di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota itu.
"Iya betul. Kasusnya di Propam Polda," kata Abdul saat dikonfirmasi, Rabu (29/12/2021).
Abdul belum dapat menjelaskan lebih terperinci mengenai penangkapan Oky Bekti.
Dia hanya memastikan bahwa penanganan kasusnya sudah dilimpahkan Polres Metro Tangerang Kota ke Propam Polda Metro Jaya.
"Kasusnya dilimpahkan ke Propam Polda. Itu saja jawaban saya," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.