"Dan itu (dilaporkan ke polisi), bahkan cara yang tidak modern ya dalam menyelesaikan perkara. Itu (dilaporkan ke polisi) cara kolonial sebenarnya. Ini negara sudah modern," papar Ubedilah.
Baca juga: Sidak Lokasi Sirkuit Formula E di Ancol, Komisi B: Ini Kan Bekas Tempat Buangan Lumpur...
"Cara-cara modern itu cara rasional. Cara rasional itu berdiskusi, berdialog, negosiasi, argumentasi. Itu yang penting dilakukan seorang gubernur," lanjut dia.
Keenam buruh yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten berinisial AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28), dan MHF (25).
AP, SR, SWP, dan OS merupakan warga Kabupaten Tangerang, Banten. Kemudian, SH warga Cilegon, Banten, dan MHD warga Pandeglang, Banten.
AP, SH, SR, dan SWP disangkakan melanggar Pasal 207 KUHP tentang Sengaja di Muka Umum dengan Lisan atau Tulisan Menghina Sesuatu Kekuasaan.
Di sisi lain, empat tersangka itu tidak ditahan.
Kemudian, OS dan MHF disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Pengerusakan.
Ancaman pidana penjara OS dan MHF selama lima tahun enam bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.