JAKARTA, KOMPAS.com - Pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen setiap kelas digelar di sekolah-sekolah di DKI Jakarta, Senin (3/1/2022).
Dwi Lestari (40), salah satu wali murid yang antusias menyambut PTM dengan kapasitas 100 persen tersebut.
Ia mengizinkan dua anaknya yang duduk di kelas sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah dasar (SD) untuk mengikuti PTM.
"Saya sangat-sangat mengizinkan (PTM 100 persen) dengan protokol kesehatan yang baik," ujar Dwi melalui pesan tertulis, Senin pagi.
Baca juga: Aturan Lengkap Sekolah Tatap Muka dengan Kapasitas 100 Persen di Jakarta
Menurut Dwi, sudah lama anak-anaknya ingin kumpul bermain bersama teman-teman sambil belajar di sekolah.
"Agar bisa silahturahim, saling mengenal, dan berbagi pengalaman. Karena tidak mudah untuk bersosialisasi, berinteraksi bersama teman baru di sekolah," kata Dwi.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Aam (42) usai mengantarkan anaknya di SDN Pondok Bambu 02, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"(Saya dan anak saya) menyambut baik. Senang aja," ujar Aam.
Aam mengatakan, anaknya sudah jenuh belajar di rumah.
"Mending sekolah biar bisa bersosialisasi," kata Aam.
Baca juga: Rekomendasi IDAI, Anak Usia di Bawah 6 Tahun Tak Dianjurkan Ikuti Sekolah Tatap Muka
Wali murid yang lain, Dini, juga antusias menyambut PTM dengan kapasitas 100 persen. Namun, di sisi lain, ia khawatir karena varian Covid-19 Omicron merebak.
"Jujur masih was-was, tetapi saya berharap PTM digelar dengan prokes ketat," kata Dini.
Dini juga berharap anaknya dan siswa lain menaati prokes di sekolah.
"Karena anak dapat lebih optimal belajar di sekolah," ujar Dini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menggelar PTM dengan kapasitas siswa 100 persen mulai hari ini, Senin.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan kebijakan tersebut merefleksikan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang diputuskan 21 Desember 2021.
SKB dengan Nomor Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Dukung Sekolah Tatap Muka 100 Persen, Orangtua Sebut Siswa Belajar Lebih Maksimal jika Offline
Aturan turunan di DKI dibuat melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi Covid-19, serta sesuai dengan kondisi PPKM Level 1 yang diterapkan di Jakarta.
"PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari (Senin-Jumat). Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari," kata Nahdiana dalam keterangan tertulis, Minggu (2/1/2021).
Nahdiana mewajibkan seluruh warga sekolah untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Terlebih bagi mereka yang belum divaksinasi.
Meskipun bisa sekolah kembali menggelar PTM 100 persen, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengizinkan siswa mengikuti pembelajaran jarak jauh (online) dari rumah jika orangtua masih khawatir anaknya menjalani pembelajaran tatap muka di sekolah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.