BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Dadang Ginanjar meminta maaf atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak buahnya, Dede Fahrudin.
Diberitakan sebelumnya, Dede melakukan pengawalan ilegal terhadap dua mobil mewah yang ingin berkunjung ke kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Dengan menggunakan mobil dinas, Dede nekat berkendara melawan arus lalu lintas dari arah Jakarta menuju Puncak. Selain itu, ia juga melanggar aturan terkait rotator, di mana Dede menggunakan lampu rotator berwarna biru yang hanya boleh dipakai oleh anggota kepolisian.
Undang-undang (UU) Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa pihak yang boleh melakukan pengawalan lalu lintas adalah petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, bukan aggota Dishub.
"Atas kejadian ini, saya selaku pimpinan memohon maaf dan ke depan saya berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. Kami akan terus melakukan pembinaan sekiranya (ada anggota Dishub Kota Bekasi yang) belum paham terhadap tupoksi," ujarnya, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Anggota Dishub Bekasi Mengaku Tak Dibayar Saat Kawal Mobil Mewah, Katanya Panggilan Hati
Dadang mengaku perlu meningkatkan sosialisasi tentang peran dan fungsi Dishub kepada anggotanya.
"Perlu edukasi dan sosialisasi. Memang Dishub tidak berperan mengawal. Dishub tidak punya fungsi itu," imbuhnya.
Lebih lanjut Dadang menyampaikan bahwa Dede merupakan anggota Dishub Kota Bekasi yang berstatus sebagai tenaga kerja kontrak (TKK).
Dede saat ini sudah dikenai sanksi sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pembinaan TKK.
"Sanksi ke yang bersangkutan berupa pernyataan tidak puas dan yang bersangkutan sekarang dipindah dari Dalops ke staf Bidang Umum dan Kepegawaian," ungkap Dadang.
Baca juga: Lawan Arah Saat Kawal Mobil Mewah, Petugas Dishub Kota Bekasi Dipindahtugaskan