Viani juga disebut tidak mengindahkan perintah dari DPP PSI perihal pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid-19. Pemotongan gaji seharusnya dimulai sejak 3 April 2020.
Dihubungi secara terpisah, Viani mengatakan telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sudah berjalan sejak November 2021 lalu.
"Sudah dari November (2021 di Pengadilan Negeri) Jakpus," kata Viani saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (5/1/2022).
Dilansir dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut terdaftar sejak Kamis 21 Oktober 2021 dengan nomor perkara 637/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.