Sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO), vaksin booster akan diberikan ke penduduk usia di atas 18 tahun.
Baca juga: Kasus Omicron di Jakarta Melonjak, Keterisian Tempat Tidur di RS dan ICU Naik
Pemerintah pun menyiapkan tiga opsi terkait program vaksinasi ini, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri alias berbayar.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, setidaknya dibutuhkan 230 juta dosis vaksin untuk program ini.
Merangkum pernyataan Menteri Kesehatan dan Juru Bicara Vaksinasi, berikut kriteria dan syarat penerima vaksin booster:
Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menambahkan, vaksinasi booster akan diprioritaskan untuk kalangan lansia, utamanya yang memiliki komorbid atau penyakit bawaan.
"Kita tentunya mulai pada lansia sebagai kelompok rentan," kata Nadia, Selasa (4/1/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.