KPK menyatakan bahwa OTT tersebut diduga terkait suap proyek dan jual beli jabatan.
"Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis.
Baca juga: Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Kantor Wali Kota Bekasi Tampak Sepi
Hingga kini para pihak yang diamankan masih diperiksa dan dimintai keterangan oleh KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Terkait OTT tersebut, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Rahmat Effendi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.