Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hadiri Sidang Kasus Wanprestasi Dana Investasi, Kuasa Hukum: Yusuf Mansur Tidak Perlu Hadir

Kompas.com - 06/01/2022, 19:12 WIB
Muhammad Naufal,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jama'an Nurchotib Mansur atau Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Mochtar, menjelaskan soal ketidakhadiran kliennya saat sidang perdata kasus dugaan wanprestasi terkait investasi usaha hotel serta apartemen untuk haji dan umrah.

Ariel mengatakan, Yusuf tidak perlu hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, karena sudah memberikan kuasa kepada pengacara.

"Ustaz Yusuf Mansur sudah menguasakan kepada pengacara. Jadi pada prinsipnya, secara prinsipal, tergugat tidak perlu hadir jika sudah menguasakan ke pengacara," ujar Ariel, seusai persidangan, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Terjerat Kasus Wanprestasi Dana Investasi, Yusuf Mansur Tak Hadir di Sidang Perdana

Menurut Ariel, hal tersebut juga berlaku bagi pihak penggugat. Jika sudah menguasakan kasus itu ke kuasa hukumnya, maka pihak penggugat boleh meninggalkan ruang sidang.

"Penggugat yang hadir kemudian sudah diwakilkan pengacara yang hadir boleh meninggalkan ruang sidang," ucap Ariel.

Selain Yusuf Mansur, dua tergugat dalam kasus ini yakni PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno, selalu Komisaris PT Inext Arsindo.

Kasus perdata yang menjerat Yusuf Mansur terdaftar dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng.

Terdapat 12 pihak yang mengajukan gugatan, yakni Lilik Herlina, Nanang Budiyanto, Umi Latifah, Tommy Graha P, Atikah, Nur'aini, Tri Restutiningsi, dan Yun Dwi S.

Kemudian, Norlinah, Aan Yuhana, Elly Wahyuningtias, dan Siti Khusnul K.

Baca juga: Terjerat Kasus Wanprestasi, Yusuf Mansur Dituntut Bayar Kerugian Rp 785 Juta

Kuasa hukum pengugat, Ichwan Tony menuturkan, kliennya mengajukan gugatan karena dana hasil investasi tak kunjung dicairkan.

Padahal, hotel dan apartemen haji atau umrah yang dibangun sudah berwujud, yakni Hotel Siti di Kota Tangerang.

Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata wanprestasi, bukan melaporkan Yusuf Mansur cs atas tindak pidana penipuan.

"Jadi untuk saat ini kami masuk ke jalur perdata karena wujudnya ada (Hotel Siti), kecuali wujudnya enggak ada," ucap Ichwan seusai persidangan.

"Karena karakteristik antara wanprestasi dengan unsur penipuan itu hampir sama. Kalau kita tidak bedah dan bedakan, itu enggak akan bisa. Karena ini memang wujudnya ada (Hotel Siti), ya kami (tempuh) jalur perdata," sambung dia.

Ichwan menjelaskan, Yusuf Mansur digugat melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pasal tersebut mengatur, setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com