Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD DKI Anggarkan Rp 45 Miliar untuk Kunjungan Luar Negeri pada 2022

Kompas.com - 07/01/2022, 08:27 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta menganggarkan kunjungan kerja luar negeri sebesar Rp 45 miliar dalam Rancangan Anggaran pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2022.

Anggaran tersebut tertuang dalam RAPBD hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Raperda APBD 2022.

Anggaran belanja puluhan triliun untuk plesiran ke luar negeri itu terdapat dalam pos anggaran Sekretariat DPRD untuk program dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.

Pagu anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 45.10.981.000 dengan sumber dana Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga: Cegah Penyebaran Omicron, Kemendagri Minta Pemprov DKI Tunda Perjalanan Luar Negeri

Dari anggaran tersebut dirincikan biaya tiket pesawat per orang dianggarkan sebesar Rp 40 juta.

Sedangkan untuk uang harian per orang diberikan Rp 7 juta per hari.

Belum lagi biaya tenaga ahli penerjemah lisan bahasa inggris Rp 1,5 juta per orang per hari. Biaya penerjemah bahasa asing Rp 2 juta per orang per hari dan biaya lainnya seperti biaya visa, biaya taksi, dan asuransi perjalanan.

Seluruh biaya tersebut dimasukan dalam referensi pagu anggaran Prioritas Perangat Daerah.

Baca juga: Peringatan untuk Warga Jakarta, Ketika Kasus Aktif Covid-19 Tembus 1.000 Tak Sampai Dua Minggu

Anggaran kunker Pemprov DKI dievaluasi Kemendagri

Adapun Pemprov DKI Jakarta menganggarkan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 278,92 miliar dalam rencana APBD DKI Jakarta 2022.

Dari anggaran tersebut dibagi menjadi tiga yaitu belanja perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp 175,48 miliar dengan rincian biaya perjalanan dinas biasa Rp 1,34 miliar, belanja perjalanan dinas dalam kota Rp 174,01 miliar dan belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota Rp 125,7 miliar.

Bagian kedua yaitu perjalanan dinas luar negeri Rp 103,43 miliar yang diuraikan ke dalam sub rincian objek belanja perjalanan dinas biasa luar negeri.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri untuk pencegahan penularan Covid-19 varian Omicron.

Baca juga: Kilas Balik Kasus Sumber Waras, Lahan Cengkareng dan Reklamasi yang Masih Menghantui Ahok

Permintaan penundaan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-5850 Tahun 2021 tentang Evaluasi RAPBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.

"Guna mencegah terjadinya penularan Covid-19 varian Omicron di Indonesia, maka Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta agar menunda pelaksanaan perjalanan dinas ke luar negeri," tulis Keputusan yang dibuat 21 Desember 2021.

Dalam keputusan tersebut, perjalanan dinas luar negeri diperkenankan apabila bersifat mendesak sesuai dengan surat Mendagri nomor 099/6937/SJ tertanggal 6 Desember 2021.

Karena diminta untuk menunda, Mendagri meminta agar anggaran perjalanan luar negeri yang dianggarkan sebesar Rp 103 miliar kembali dirasionalkan.

"Harus dirasionalkan dengan memperhatikan aspek efektivitas, efisiensi, kepatutan dan kewajaran serta penghematan penggunaan anggaran dan disesuaikan dengan kebutuhan nyata pada masing-masing kegiatan," tulis Kemendagri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com