Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Jakarta Utara Minta Larangan Penggunaan Air Tanah Dipatuhi

Kompas.com - 07/01/2022, 15:25 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim meminta aturan soal larangan penggunaan air tanah ditaati. Pasalnya, penurunan air tanah di Jakarta Utara terjadi cukup signifikan.

"Penurunan air tanah terutama yang sudah berlebihan ini memang sudah dilarang (penyedotannya) di Jakarta Utara," kata Ali, di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jumat (7/1/2022).

Baca juga: Cegah Jakarta Tenggelam, Anies Mulai Larang Pemakaian Air Tanah per 1 Agustus 2023

Ali mencontohkan, saat ini tinggi permukaan tanah di tanggul-tanggul laut sudah di bawah permukaan air laut. Hal ini diakibatkan oleh penurunan permukaan air tanah.

"Kalau terus disedot (air tanah), ini akan terus menurun. Oleh karena itu saya minta untuk dimengerti bersama aturan ini untuk ditaati," kata Ali.

"Jangan sampai ada yang melanggar dan tidak ada lagi yang menyedot air tanah berlebihan di Jakarta Utara," lanjut dia.

Sebagai alternatif, ujar Ali, sumber air di Jakarta Utara menggunakan suplai dari beberapa operator melalui jaringan pipa.

Saat ini, kata dia, operator air seperti PAM Jaya, Palyja, dan Aetra, telah menyuplaial air bersih perpipaan hingga pelosok Jakarta Utara.

"Kalau belum sampai, perpipaannya ada sedikit atau beberapa lokasi saja, maka disiapkan dengan master meter, disuplai dengan air-air bersih melalui master meter di sana," kata dia.

"Jadi untuk kebutuhan air bersih bisa disuplai air perpipaan," ucap dia.

Baca juga: Teken Pergub, Anies Mulai Larang Penggunaan Air Tanah Tahun Depan

Diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melarang penggunaan air tanah bagi sebagian pemilik bangunan di Jakarta mulai 2023.

Larangan mengambil dan menggunakan air tanah di Jakarta tersebut disahkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021.

Melalui aturan tersebut, Anies melarang pemilik bangunan memanfaatkan air tanah pada 1 Agustus 2023 mendatang.

"Setiap pemilik/pengelola bangunan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah mulai tanggal 1 Agustus 2023 kecuali untuk kegiatan dewatering," bunyi pasal 8 Pergub tersebut.

Namun, tidak semua pemilik bangunan di Jakarta dilarang memanfaatkan air tanah. Dalam pasal 2 disebutkan, larangan mengambil dan menggunakan air tanah hanya dilakukan pada bangunan di Zona Bebas Air Tanah.

Zona tersebut ditetapkan berdasarkan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah, dan dukungan jaringan air bersih perpipaan.

Baca juga: Basuki Akui Belum Bisa Larang Warga Jakarta Ambil Air Tanah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com