JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendatangi proyek bangunan Toko Daging Nusantara di Jalan Antasari, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).
Pasalnya, bagian pagar dari bangunan tersebut dibangun di atas trotoar.
Pemasangan pagar sepanjang sekitar lima meter itu merusak trotoar. Pekerja membongkar bagian trotoar untuk pengecoran tiang dan pondasi pagar.
Hal ini dikonfirmasi oleh Lurah Cipete Utara Nurcahya yang menegaskan bahwa trotoar tidak bisa diganggu gugat.
"(Pembangunan pagar tersebut) sudah merusak trotoar milik Pemprov DKI Jakarta. Ini adalah trotoar hak untuk pejalan kaki," ujar Nurcahya saat dikonfirmasi, Selasa.
Baca juga: Lurah Sebut Pagar yang Didirikan Toko Daging Nusantara di Atas Trotoar Jalan Antasari Tak Berizin
Nurcahya mengatakan, pendirian pagar di atas trotoar itu diketahui setelah ada warga yang melaporkan ke Satpol PP.
"Ada laporan ke Satpol PP dari warga terkait pembangunan ini," kata Nurcahya.
Pagar yang didirikan di atas trotoar dilakukan tanpa izin. Ia menegaskan, pemerintah tak akan mengizinkan apabila ada permintaan dari pihak proyek untuk tindakan yang melanggar.
"Tanpa ada koordinasi, kalaupun koordinasi tidak pernah kita izinkan, karena ini adalah trotoar. Salah besar ketika ada warga yang memanfaatkan trotoar ini untuk proses pembangunan," kata Nurcahya.
Nurcahya yang juga turut mendatangi proyek pembangunan toko meminta agar pagar di atas trotoar itu dibongkar.
Para pekerja bangunan toko tersebut juga diminta mengembalikan kondisi trotoar seperti semula.
"Saya suruh perbaiki (trotoarnya) seperti semula," kata Nurcahya.
Menurut Nurcahya, keberadaan pagar yang melanggar aturan itu baru saja didirikan.
Nurcahya akan menindak tegas jika pelanggaran serupa kembali ditemukan di wilayahnya.
Baca juga: Dirikan Pagar di Trotoar Antasari, Mandor: Orang Masih Bisa Lewat
"Kalau ada (hal serupa) saya tindak tegas, karena ini sarana dan prasarana umum. Tidak akan pernah diizinkan," ucap Nurcahya.