Ketiga terdakwa tetap harus menjalani masa kurungan satu tahun penjara, meski sebelumnya telah menjalani rehabilitasi sejak 10 Juli 2021.
"Karena para terdakwa tidak masuk dalam kualifikasi sebagai pecandu narkotika, maka masa rehabilitasi yang telah dijalaninya tidak dapat dikurangkan atau dihitungkan sebagai masa menjalani hukuman," kata Damis.
Berdasarkan Pasal 103 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, masa menjalani pengobatan atau perawatan bagi pecandu narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf A diperhitungkan sebagai masa hukuman.
Baca juga: Hakim: Masa Rehabilitasi Nia Ramadhani Tak Kurangi Hukuman 1 Tahun Penjara
Hakim menambahkan, pasal tersebut hanya untuk pecandu narkotika.
Dengan demikian, Nia Ramadhani dan dua terdakwa lainnya tidak memenuhi unsur-unsur yang terdapat pada Pasal 103 ayat 2 tersebut.
Hakim menilai, ketiga terdakwa masih bisa menahan diri untuk tidak mengonsumsi narkoba setelah beberapa hari.
Nia dan Ardi juga dianggap bukan korban penyalahgunaan narkoba karena tidak dalam kondisi dipaksa dan diancam saat menggunakan narkoba.
Wa Ode Nur Zainab menyatakan bahwa ketiga kliennya mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Tadi langsung ajukan banding. Artinya bahwa keputusan ini belum inkrah," kata Wa Ode di PN Jakarta Pusat.
Wa Ode mengungkapkan, hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa ketiga terdakwa adalah pengguna narkotika yang wajib direhabilitasi.
Baca juga: Dalam Persidangan, Hakim Ungkap Nia Ramadhani Rakit Sendiri Alat Penghisap Sabu
Oleh karena itu, Wa Ode menilai putusan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Karena hakim tadi menyatakan mereka bukan pengguna yang wajib direhabilitasi, ini menjadi kontradiktif dengan fakta hukum yang ada di persidangan," tegas Wa Ode.
"Ada dua dokumen yang diterbitkan oleh negara yang seharusnya menjadi acuan dari majelis hakim, acuan tersebut merupakan hasil dari asesmen TAT," tutur Wa Ode.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.