Karena mengaku mendengar bisikan, tersangka kini dirawat di Rumah Sakit Kramatjati, Jakarta Timur, untuk diperiksa kejiwaannya. Tersangka tidak dihadirkan dalam konferensi pers.
"Kami tidak menghadirkan tersangka, mohon maaf, karena yang bersangkutan tengah menjalani observasi di RS Kramatjati di instalasi kejiwaan," kata Hengky.
Atas perbuatannya, RG selaku tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Terhadap tersangka ini (RG), kami tersangkakan dengan Pasal 338 KUHP," ucap Hengky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.