Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Kabur Anak yang Bermain di Depan Rumah, Penculik di Tangsel Ditangkap Polisi

Kompas.com - 14/01/2022, 19:12 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi mengungkap kasus penculikan yang terjadi terhadap bocah berinisial AAS (12) di Setu, Tangerang Selatan, Banten.

"Hari ini Polres Tangsel akan menyampaikan pengungkapan kasus penculikan dugaan percobaan pencabulan," ucap Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (14/1/2022)

Dia menambahkan, penculik ditangkap dini hari pada Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca juga: Nanti Saja Bayarnya Bapak Ibu, Selamatkan Diri Dulu dari Gempa...


Pelaku inisial DFR (22) diamankan di rumahnya yang beralamat di Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan. Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Tangsel.

Barang bukti yang diamankan berupa rekaman CCTV di TKP, sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjemput korban, serta kaos dan celana yang digunakan pelaku pada saat melakukan penculikan tersebut.

Sarly mengatakan pelaku melancarkan aksinya pada Minggu (2/1/2022) sekitar pukul 15.30 WIB di salah satu perumahan di Kelurahan Bakti Jaya, Setu, Tangerang Selatan.

Pelaku melakukan penculikan karena tertarik terhadap korban yang sedang bermain di depan rumahnya.

"Pelaku dan korban tidak saling mengenal. Saat pelaku meminjam motor temannya, lagi jalan-jalan, melihat korban yang sedang bermain di depan rumahnya (korban) timbul ketertarikan, timbul niatnya," ujar Sarly.

Baca juga: Aksi Kapolda Metro Lebur Tim Jaguar hingga Raimas Backbone, Kini Berganti Dream Team Patroli Perintis Presisi

Korban yang sempat dibawa kabur ke arah Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat itu berhasil lolos dengan cara melompat dari atas motor pelaku.

Korban melompat tepat di lokasi lapangan bola yang ramai akan warga. Korban kemudian lari dan berteriak minta tolong. Pengejaran terhadap pelaku sempat dilakukan warga yang melihat kejadian, namun gagal karena pelaku melarikan diri.

Adapun pasal yang dilanggar yaitu percobaan penculikan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 83 (dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun).

Dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang PERPU Nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 53 KUHP (dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun).

Dan atau pasal 332 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com