TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi mengungkap kasus penculikan yang terjadi terhadap bocah berinisial AAS (12) di Setu, Tangerang Selatan, Banten.
"Hari ini Polres Tangsel akan menyampaikan pengungkapan kasus penculikan dugaan percobaan pencabulan," ucap Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (14/1/2022)
Dia menambahkan, penculik ditangkap dini hari pada Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca juga: Nanti Saja Bayarnya Bapak Ibu, Selamatkan Diri Dulu dari Gempa...
Pelaku inisial DFR (22) diamankan di rumahnya yang beralamat di Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan. Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Tangsel.
Barang bukti yang diamankan berupa rekaman CCTV di TKP, sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjemput korban, serta kaos dan celana yang digunakan pelaku pada saat melakukan penculikan tersebut.
Sarly mengatakan pelaku melancarkan aksinya pada Minggu (2/1/2022) sekitar pukul 15.30 WIB di salah satu perumahan di Kelurahan Bakti Jaya, Setu, Tangerang Selatan.
Pelaku melakukan penculikan karena tertarik terhadap korban yang sedang bermain di depan rumahnya.
"Pelaku dan korban tidak saling mengenal. Saat pelaku meminjam motor temannya, lagi jalan-jalan, melihat korban yang sedang bermain di depan rumahnya (korban) timbul ketertarikan, timbul niatnya," ujar Sarly.
Korban yang sempat dibawa kabur ke arah Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat itu berhasil lolos dengan cara melompat dari atas motor pelaku.
Korban melompat tepat di lokasi lapangan bola yang ramai akan warga. Korban kemudian lari dan berteriak minta tolong. Pengejaran terhadap pelaku sempat dilakukan warga yang melihat kejadian, namun gagal karena pelaku melarikan diri.
Adapun pasal yang dilanggar yaitu percobaan penculikan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 83 (dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun).
Dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang PERPU Nomor 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 53 KUHP (dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun).
Dan atau pasal 332 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.