TANGERANG, KOMPAS.com - Empat orang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang disebut menerima status mereka sebagai terdakwa kasus kebakaran lapas tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum mereka, yakni Firmauli Silalahi, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (18/1/2022).
Sebagaimana diketahui, keempat terdakwa yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.
"Kalau masalah itu, mereka sebagai petugas lapangan yang langsung berhadapan pada kejadian malam hari itu biar bagaimana pun, ya, mereka bisa menerima," kata Firmauli.
Baca juga: Jadi Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, 4 Petugas Tak Ditahan dan Masih Bekerja
Menurut Firmauli, keempat terdakwa menerima statusnya karena mereka adalah petugas yang berjaga saat kebakaran terjadi.
"Karena itu menjadi tanggung jawab utama mereka sebetulnya, pada dini hari itu," sebutnya.
Dia mengganggap, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah (Kakanwil Kemenkumham) Banten atau pejabat tinggi Kemenkumham yang lainnya tak mungkin langsung bisa mengatasi kebakaran saat peristiwa itu terjadi.
"Enggak mungkinlah Kakanwil dari Banten atau pejabat-pejabat lain malam-malam bisa mengatasi itu. Jadi karena memang mereka yang bertugas malam itu," kata Firmauli.
Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Tunggu Dakwaan Dibacakan Untuk Siapkan Pembelaan
Adapun keempat terdakwa kini sudah tidak bertugas di Lapas Tangerang. Mereka kini ditempatkan di Kanwil Kemenkumham Banten.
Pada Selasa ini, keempat terdakwa seharusnya mengikuti sidang perdana di PN Tangerang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.