JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menjelasakan alasannya menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait upah minimum provinsi (UMP) 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, gugatan itu bukan terkait besaran kenaikan UMP.
"Jadi kami tidak mempermasalahkan besar kecilnya kenaikan, tapi kami yang mempermasalahkan itu prosedur dan aturannya ada atau tidak," kata Nurjaman, Kamis (20/1/2022).
Nurjaman menyebutkan, kenaikan UMP sebesar 5 atau 10 persen pun tak masalah, asal ada regulasinya.
"Kan kita diajarkan buat benar, seusai aturan, taat hukum, ini kan mengajarkan nggak benar," ujar Nurjaman.
Nurjaman juga menanggapi pernyataan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta yang menyebutkan Apindo DKI seharusnya tak perlu gugatan ke PTUN.
"Yang jelas nggak bakal nyambung antara Kadin sama Apindo karena Kadin mempermasalahkan besar kecilnya. Kami nggak mempermasalahkan itu," kata Nurjaman.
Baca juga: Apindo Dinilai Tak Perlu Gugat Anies, Kadin DKI Sebut Pengusaha Bisa Naikkan UMP 0,85 Persen
"Silakan kalau perusahaan menaikkan, kalau mampu gitu lho. Berdasarkan kemampuan," ujar dia.
Nurjaman menyebutkan, kenaikan upah diatur perusahaan masing-masing, karena karakter tiap perusahaan berbeda-beda.
Sebelumnya, Ketua Kadin DKI Diana Dewi mengatakan, Apindo tidak perlu melayangkan gugatan karena masih ada surat keputusan (SK) Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnakertrans) yang menyatakan bahwa mekanisme pengupahan bagi perusahaan yang tidak tumbuh di masa pandemi Covid-19 akan dibahas lagi.
"Kalau menurut saya (tidak perlu), toh ada turunannya (SK) Kadisnaker," kata Diana di Kantor Kadin DKI Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Diana mengatakan, tujuan Kadin DKI Jakarta menyampaikan sikap terkait gugatan yang diajukan Apindo yakni hanya ingin menjaga kondusivitas di DKI Jakarta.
Baca juga: Kadin DKI Jakarta Nilai Apindo Tak Perlu Gugat Anies soal Kenaikan UMP
Ia pun menegaskan, Kadin DKI Jakarta tidak ada kaitannya dengan gugatan yang diajukan oleh Apindo DKI.
Apindo DKI, lanjut Diana, hanya asosiasi yang berada di bawah Kadin.
"Kenapa harus melakukan (gugatan) itu karena toh ada turunan dari kepgub yang sudah dikeluarkan oleh Pak Gubernur. Jadi kan kalau memang tidak mampu kan tidak apa-apa, bisa dengan (Kepgub) 1395 (yang menetapkan UMP naik 0,85 persen)," ujar Diana.
Apindo DKI Jakarta resmi menggugat Anies Baswedan terkait kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 ke PTUN Jakarta.
Gugatan tersebut dilayangkan Apindo DKI pada Kamis (13/1/2022) lalu seperti tertuang dalam situs sistem informasi penelusuran perkara PTUN Jakarta.
Ada lima tuntutan dalam gugatan dengan nomor 11/G/2022/PTUN.JKT tersebut:
1. Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
3. Menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.
4. Mewajibkan kepada tergugat mencabut Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dan menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.
5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Ada tiga penggugat yang melayangkan gugatan atas kebijakan Anies merevisi UMP DKI Jakarta 2022 dari naik 0,85 persen menjadi menjadi 5,1 persen, yaitu DPP Apindo DKI Jakarta, PT Educo Utama, dan PT Century Textile Industry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.